'Kominfo Harus Tegas Jalankan Aturan Registrasi SIM Card Prabayar'
Hide Ads

'Kominfo Harus Tegas Jalankan Aturan Registrasi SIM Card Prabayar'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 13 Des 2018 20:21 WIB
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia turut menanggapi aturan anyar terkait registrasi SIM card prabayar. Menurut mereka, munculnya aturan tersebut menandakan bahwa program yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut belum efektif penerapannya.

Aturan yang dimaksud adalah pertama, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Kedua, para operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk pemanfaatan data kependudukan untuk sektor telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, adanya dua aturan baru yang diterbitkan BRTI dan perjanjian kerja sama antara ATSI dan Dukcapil itu membuat kepercayaan masyarakat dan Ombudsman melemah. Ketidakpercayaan disebabkan Kominfo kerap mengganti aturan yang dibuatnya sendiri, khususnya dalam registrasi prabayar.

Alamsyah menilai hingga saat ini sudah banyak korban dari masyarakat terhadap regulasi yang dibuat oleh Kominfo secara tidak konsisten. Selain itu, komisioner Ombudsman ini menilai sampai sekarang belum melihat efektivitas aturan yang dibuat oleh Kominfo, khususnya dalam registrasi prabayar.

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya nomor kartu prabayar yang dijual di masyarakat dalam keadaan aktif. Padahal, di dalam aturan Kominfo maupun BRTI jelas-jelas disebutkan bahwa kartu yang dijual merupakan kartu yang belum aktif.

"Dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang ada sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang ada, seharusnya Kominfo sudah bisa menjalankan aturan registrasi prabayar ini dengan tegas. Namun kenyataannya tidak," kata Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/13/2018).

"Sebab sanksi yang diberikan oleh Kominfo terhadap pelaku usaha tidak pernah ada. Kominfo bisanya hanya membuat peraturan. Lalu beberapa waktu kemudian diubah," sambungnya.




Ketimbang Dukcapil mengurus registrasi prabayar, Alamsyah meminta agar Dukcapil fokus untuk mendorong unit pelayanan mulai memanfaatkan card reader, sehingga pelayanan yang menggunakan data kependudukan menjadi lebih baik.

Sementara itu, Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan masih ada penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. YLKI menemukan ada satu NIK didaftarkan lebih dari ratusan nomor SIM card prabayar.

Bahkan, dikatakannya, ada penjual yang berani menawarkan kartu prabayar langsung aktif tanpa perlu melakukan registrasi. Padahal, Kominfo sudah menerapkan kebijakan registrasi prabayar.

Menurut Sularsi, operator yang menjual kartu prabayar langsung aktif hanya mementingkan bisnisnya semata, tanpa peduli terhadap konsumen. Sularsi mengatakan, seharusnya sebagai operator yang berbadan hukum di Indonesia, harus memiliki tanggungjawab terhadap perlindungan konsumen prabayar.

"Operator seharusnya tidak hanya menjual saja. Selain itu, seharusnya Kominfo komitmen dan konsisten dalam menjalankan aturan registrasi prabayar. Aturan yang telah dibuat dilanggar sendiri oleh operator, tanpa sanksi dari Kominfo. Jika aturan ada, namun tidak dijalankan secara konsisten atau sanksi maka yang akan dirugikan adalah konsumen telekomunikasi nasional," tutur Sularsi.

Lanjut Sularsi, seharusnya aturan yang dibuat oleh Kominfo berlaku untuk semua pelaku usaha di sektor telekomunikasi, baik itu operator maupun dealer. Pada kenyataan dilapangannya, masih ada 'negosiasi' antar pelaku usaha. Dampaknya, itu memberikan preseden yang tidak baik sehingga aturan yang telah dibuat oleh Kominfo tidak bisa berjalan sesuai harapan.




Disampaikan Sularsi, seharusnya dalam menjalankan regulasi, Kominfo tidak boleh tebang pilih. Ini disebabkan regulasi registrasi prabayar memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat maupun negara. Jika ada satu pihak yang tak taat pada aturan, harus ada hukumannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Regulasi harusnya tidak tebang pilih, tanpa diskriminasi. Penggunaan NIK tanpa hak seharusnya sudah masuk ranah pidana, karena mereka 'mencuri' data pribadi masyarakat. Penegakan hukum yang melibatkan Polri menurut saya, sangat penting dalam registrasi prabayar," pungkas Sularsi. (fyk/krs)