Hal itu diungkapkan oleh Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto ditemui di sela-sela peluncuran program terbarunya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
"Apa yang kita jual (SIM card prabayar ke pasaran) itu dalam keadaan tidak aktif karena pelanggan baru itu harus mendaftarkan ID sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Dolly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tapi tidak banyak, itu bisa dicek ke Kominfo. Jadi, operator Tri yang paling sedikit. Saya tidak hapal, tapi dari tim kita itu paling sedikit, karena kita tidak mendukung yang tidak sesuai dengan pemerintah," tuturnya.
"Pelanggan Tri itu semuanya teregistrasi dan menggunakan ID mereka," sambungnya.
Dolly juga menegaskan bahwa Tri mendukung apa yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya dalam mengatasi penyalahgunaan data kependudukan saat mendaftarkan nomor seluler.
"Kita sangat mendukung, karena itu upaya untuk mengatasi seperti terorisme. Jadi, kita sangat mendukung upaya pemerintah dan kita sudah langsung menindak dan melakukan hal itu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama ini pemerintah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.
Pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI ini adalah bahwa setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukenali penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupa pengiriman panggilan dan/atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), yaitu panggilan dan/atau pesan yang diindikasikan penipuan.
Simak juga video 'Jangan Menyalahgunakan NIK untuk Registrasi SIM Card!':
(agt/krs)