Tri Sebut Pelanggannya Sudah Teregistrasi Sesuai Aturan
Hide Ads

Tri Sebut Pelanggannya Sudah Teregistrasi Sesuai Aturan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 11 Des 2018 22:05 WIB
Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto bicara soal registrasi SIM Card (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta - Hutchison 3 Indonesia (Tri) mengklaim pelanggannya teregistrasi sesuai aturan. Pihaknya tidak menjual SIM card prabayar yang sudah teregistrasi.

Hal itu diungkapkan oleh Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto ditemui di sela-sela peluncuran program terbarunya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

"Apa yang kita jual (SIM card prabayar ke pasaran) itu dalam keadaan tidak aktif karena pelanggan baru itu harus mendaftarkan ID sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Dolly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, dari penelusuran Tri memang didapati ada kartu prabayar yang aktif sebelum dipakai oleh pengguna. Tetapi bila dibandingkan dengan operator lain, angkanya disebut terbilang kecil.




"Ada tapi tidak banyak, itu bisa dicek ke Kominfo. Jadi, operator Tri yang paling sedikit. Saya tidak hapal, tapi dari tim kita itu paling sedikit, karena kita tidak mendukung yang tidak sesuai dengan pemerintah," tuturnya.

"Pelanggan Tri itu semuanya teregistrasi dan menggunakan ID mereka," sambungnya.

Dolly juga menegaskan bahwa Tri mendukung apa yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya dalam mengatasi penyalahgunaan data kependudukan saat mendaftarkan nomor seluler.




"Kita sangat mendukung, karena itu upaya untuk mengatasi seperti terorisme. Jadi, kita sangat mendukung upaya pemerintah dan kita sudah langsung menindak dan melakukan hal itu," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama ini pemerintah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

Pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI ini adalah bahwa setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukenali penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupa pengiriman panggilan dan/atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), yaitu panggilan dan/atau pesan yang diindikasikan penipuan.





Simak juga video 'Jangan Menyalahgunakan NIK untuk Registrasi SIM Card!':

[Gambas:Video 20detik]

(agt/krs)