Keputusannya itu membuatnya berbeda dengan dua operator Broadband Wireless Access (BWA) lain yang melakukan pelanggaran serupa. PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) lebih memilih untuk mengajukan proposal perdamaian dengan skema pembayaran baru kepada pemerintah.
Jasnita dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak membayar BHP frekuensi pada 2016 dan 2017 dengan jumlah tunggakan plus denda mencapai Rp 2,197 miliar. Mereka sendiri mendapat izin penggunaan frekuensi untuk zona 12 di Sulawesi bagian utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kami mengembalikan izin frekuensi radio tersebut adalah karena sebagai perusahaan yang berada di suatu negara hukum, maka kami berusaha patuh terhadap hukum," ujar Welly dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018).
"Sebagai perusahaan menengah yang sedang berkembang, kami tidak ingin melanggar hukum dengan tetap mempertahankan izin frekuensi radio tersebut dengan tidak membayar kewajiban kepada negara," sambungnya.
Untuk itu, Jasnita telah mengalihkan pelanggannya dari frekuensi 2,3 GHz ke layanan lain sejak jauh-jauh hari. Disampaikan Welly, layanan yang diberikan belum ke ritel tapi korporasi.
"Sekarang sudah kami alihkan menggunakan frekuensi unlicensed sejak tahun lalu karena ada wacana konsolidasi izin BWA oleh Kominfo," ungkapnya.
Di samping itu, jaringan 2,3 GHz regional milik Jasnita tidak bisa berkompetisi dengan pemain level nasional. Itulah sebabnya, pihaknya sedang mengembangkan kepada jasa nilai tambah telekomunikasi.
Jasnita memiliki layanan call center, internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), ISP, calling card, serta layanan telekomunikasi berbasis cloud. Sejumlah layanan tersebut telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kominfo.
"Kami berharap kepada penyelenggara telekomunikasi lain yang menerima izin frekuensi radio tersebut nantinya dapat menjalankannya dengan baik, sehingga manfaat telekomunikasi akan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat diseluruh penjuru negeri ini," harapnya.
Selanjutnya, dikatakan bahwa pemberitaan media massa mengenai Jasnita akhir-akhir ini tidak akan berdampak apapun terhadap layanan jasa telekomunikasi Jasnita yang dinikmati oleh pengguna saat ini.
"Kami menjamin bahwa layanan yang telah kami berikan kepada pelanggan Jasnita, tidak akan berdampak dan kami tetap selenggarakan secara profesional. Kami mohon maaf kepada seluruh pelanggan agar tidak khawatir atas permasalahan yang terjadi ini, karena dengan telah kami kembalikan izin frekuensi radio kepada Kominfo, maka seluruh permasalahan telah selesai, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi," tutur Welly. (agt/mon)