First Media dan Bolt Mendadak Ingin Damai dengan Kominfo
Hide Ads

First Media dan Bolt Mendadak Ingin Damai dengan Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 19 Nov 2018 16:45 WIB
Ferdinadus Setu. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Jakarta - Izin penggunaan frekuensi radio yang dipakai PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mendadak ada kemungkinan tidak jadi dicabut oleh pemerintah, meski sudah melalui batas waktu jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada Sabtu (17/11) kemarin.

Kedua perusahaan Lippo Group itu menyatakan mau membayar tunggakan dan denda yang diterimanya di detik-detik terakhir sebelum Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio pada hari ini, Senin (19/11/2018) diterbitkan oleh pemerintah.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinadus Setu, mengatakan pada pukul 12.00 WIB tadi, pemerintah menerima proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt. Mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran atau pelunasan hutang paling lambat pada tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tapi kami tidak menerima gitu saja proposal perdamaian tersebut. Saat ini, Pak Dirjen SDPPI Ismail menuju Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran dan kami akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Ferdinandus di Kementerian Kominfo, Jakarta.

Dari proposal tersebut disebutkan, baik itu PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt mau melunasi tunggakan dan denda karena belum menunaikan kewajiban membayar BHP frekuensi radio di tahun 2016 dan 2017.

"Intinya, kami menghargai proposal perdamaian yang diajukan oleh kedua perusahaan ini. Mereka mau bayar," ungkapnya.

Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Sedangkan Jasnita, sebagaimana dikatakan Ferdinandus, mengatakan kalau perusahaan yang dimaksud belum ada itikad untuk mengajukan pembayaran atas tunggakan dan denda karena tak membayar BHP frekuensi radio 2,3 GHz.



"Sampai saat ini tidak ada upaya apapun yang dilakukan oleh PT Jasnita," kata pria yang disapa Nando ini.

Dengan demikian, Kominfo akan menunggu pembayaran yang dilakukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux sampai malam ini. Apabila tidak, Kominfo akan menerbitkan SK Pencabutan Izin Pengguna Frekuensi kepada kedua perusahaan ini.

"Putusannya akan kita sampaikan paling tidak sampai jam 24.00 WIB hari ini," pungkasnya.

Tonton video: Kominfo Masih Pikir-Pikir soal Iktikad Baik First Media dan Bolt
[Gambas:Video 20detik] (agt/fyk)