Sidang yang dilakukan pada Selasa (13/11) kemarin yang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani ini dihadiri oleh penggugat yang diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu dan tergugat diwakili Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengungkapkan agenda sidang masih dalam pada pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin (19/11) yang agendanya seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, berupa pemeriksaan persiapan.
Selama proses berjalannya gugatan, Kominfo menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses setiap tahap gugatan di PTUN ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK (KBLV). Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Jakarta pada 2 November kemarin.
Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
Tonton juga 'Peraturan Hak untuk Dilupakan di Internet Akan Masuk Permen Kominfo':
(agt/fyk)