Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Malaysia: Kartu Ponsel Pra-Bayar Harus Terdaftar

Malaysia: Kartu Ponsel Pra-Bayar Harus Terdaftar


- detikInet

Jakarta - Di penghujung tahun 2005, Malaysia akan memberlakukan peraturan registrasi nomor ponsel kartu pra-bayar di masing-masing operator yang mengeluarkannya. Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan.Keputusan tersebut diambil menyusul kekhawatiran masyarakat Malaysia akan penggunaan nomor pra-bayar untuk hal-hal yang bersifat teror, seperti ancaman bom."Tujuan kami melakukan ini terutama untuk alasan keamanan. Sekarang hal ini sudah semakin membahayakan, Nomor-nomor itu kerap kali digunakan teroris untuk menyebar isu ancaman bom," papar Menteri Komunikasi Malaysia, Lim Keng Yaik seperti dilansir BBC News.com yang dikutip detikinet Jumat (19/8/2005).Nantinya, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pemerintah Malaysia ini, calon pengguna kartu SIM harus menunjukkan kartu identitas atau passport ketika akan membeli kartu baru. Sedangkan, pengguna lama harus juga mendaftar jika pulsa mereka habis dan perlu mengisi ulang.Mengingat sekitar 14 juta dari 16 juta penduduk Malaysia adalah pengguna kartu pra-bayar, tentunya misi yang akan dijalankan pemerintah Malaysia ini tidaklah mudah. Apalagi kebanyakan penggunanya tidak memiliki status tempat tinggal yang jelas."Kebanyakan pemilik nomor pra-bayar adalah orang asing. Dan kenyataannya mereka memang tidak punya alamat yang jelas dan pasti," imbuh Lim. Hmmm... benar-benar tugas yang sarat tantangan. Tapi memang perlu dilakukan, bagaimana Indonesia? (ketepi/)





Hide Ads