Pemerintah akan Uji Coba Siaran TV Digital di Frekuensi UHF
- detikInet
Jakarta -
Dirjen Postel mengatakan akan mengalokasikan frekuensi di UHF untuk trial siaran TV digital. Frekuensi tersebut dipilih untuk mengungkap pelanggaran izin frekuensi yang dilakukan salah satu stasiun TV."Ada frekuensi di UHF yang sudah dipakai oleh salah satu stasiun TV, tanpa meminta izin dari Postel," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar, dalam jumpa pers di Gedung Postel, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/8/2005).Menurut Basuki hal itu ilegal, namun dia belum bisa melakukan tindakan apa-apa. Dia mengatakan masih menunggu peraturan pemerintah soal pembagian kewenangan sebelum bisa bertindak. "Saya mau fight," kata Basuki.Saat ini cara yang ditempuh Postel untuk mengatasi penggunaan frekuensi ilegal itu adalah dengan mengalokasikan frekuensi tersebut untuk uji coba siaran TV digital.Menurutnya Basuki, pihaknya sengaja mengalokasikan frekuensi tersebut untuk uji coba agar masalah ini terungkap. "Sengaja di frekuensi itu. Biar ada masalah," ujarnya.Basuki enggan mengkonfirmasi stasiun TV tersebut. Namun begitu rumor di lapangan menyebutkan, stasiun TV yang dimaksud memperoleh izin dari Pemda DKI.
(ketepi/)