Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan untuk pemblokiran konten pornografi berupa situs sudah dilakukannya.
"Namun, untuk di mesin pencarian untuk images, itu masih ada. Nah, itu yang akan kita tindak," ujar Semuel saat ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jumat (3/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menindak peredaran pornografi ini, Semuel mengatakan bahwa pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Langkah Kominfo ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Untuk itu, Kominfo pada hari ini bertemu dengan para penyedia Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan para penyedia jasa internet (ISP).
"Nanti mereka (ISP) menerapkan safe mode untuk pencarian pornografi yang nantinya gambarnya tidak akan muncul," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Semmy ini menuturkan bahwa pemerintah selalu kucing-kucingan dengan para pengunggah konten porno, di mana mereka selalu menggunakan kata kunci yang eksplisit lagi.
"Keyword bukan kata-kata eksplisit tetapi juga malah muncul misalnya kata-kata keluarga. Kita kucing-kucingan terus sama yang suka posting pornografi," ungkapnya.
Dengan pertemuan para ISP ini, Kominfo berharap gambar porno tak muncul lagi di mesin pencari internet. (jsn/rou)