ICT Watch: Ajakan Judi Lewat SMS, Melanggar UU Pidana
- detikInet
Jakarta -
Sebuah SMS beredar berisi ajakan mengikuti judi online. ICT Watch menyatakan hal itu melanggar Undang-Undang Pidana. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman, dan operator penyelenggara wajib memberi keterangan kepada penyidik."Penyelenggara layanan judi, apapun medianya, bisa dikenai Undang-Undang Pidana," kata Radin Mudiardjo SH, Koordinator ICT Watch, ketika dihubungi detikinet, Senin (1/8/2005).Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pelanggan XL menerima SMS yang berisi ajakan mengikuti perjudian di sebuah situs, secara online. Dilihat dari format SMS yang menerakan nama situs judi sebagai pengirimnya, SMS tersebut di-broadcast melalui SMS bulk. Ini adalah layanan yang memungkinkan pengiriman banyak SMS ke berbagai nomor.SMS bulk biasanya beredar ke satu operator. Artinya, konsumen yang membeli SMS bulk dari operator tertentu hanya dapat mengirim SMS ke pelanggan operator itu saja, tidak bisa lintas operator. Meski SMS diterima sejumlah besar pelanggan XL, PT Excelcomindo Pratama (XL) mengaku tidak menemukan catatan mengenai lalu-lintas SMS judi tersebut pada mesinnya. "Di SMSC (SMS Center-red) kita, tidak terdeteksi SMS seperti itu," kata Ventura Elisawati, Head of Corporate Communication XL.Menurut Rapin, SMS judi itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, dengan catatan ada yang melaporkannya. "Atau jika SMS tersebut sampai ke tangan polisi, hal itu bisa langsung diselidiki untuk dirunut siapa pengirimnya," kata Rapin. "XL jika memang tidak menemukan record SMS tersebut, setidaknya harus mau bekerjasama dengan penyidik untuk memberi penjelasan. Jika tidak, XL bisa dibilang turut memberi kesempatan berlangsungnya tindak pidana," paparnya.Meski begitu, XL mengatakan akan menghentikan kontrak secara sepihak, jika memang SMS tersebut dikirim oleh kliennya."Kami akan menghentikan kontraknya, jika terbukti pelanggan menggunakannya untuk hal-hal yang dilarang dalam kontrak. Kontrak kita dengan tegas menyebutkan bahwa mereka tidak boleh menyebarkan konten-konten yang sifatnya judi atau mengandung isu SARA," papar Elisa.
(wicak/)