Sebelumnya, dikatakan bahwa 30 April ini merupakan batas akhir pemblokiran layanan, mulai dari telepon, SMS, sampai mengakses internetan. Tanggal tersebut bukan merupakan batas akhir registrasi, karena pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran nomor selama SIM card masih aktif.
Sayangnya, belum sampai sehari, Kominfo mengklarifikasi pernyataan sebelumnya itu. Kominfo mengatakan kalau 30 April adalah batas akhir pemblokiran layanan dan juga registrasi SIM card prabayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Ramli, bahwa memasuki 1 Mei besok, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi SIM card yang baru, bukan nomor sebelumnya yang tidak diregistrasi dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Ini adalah rapat kita dengan Menteri (Kominfo), BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang intinya bahwa kita sudah memberikan waktu panjang dari Oktober sampai Mei ini. Maka, nomor yang tidak registrasi sampai 1 Mei, itu tidak bisa diregistrasi ulang lagi," paparnya.
Keputusan terbaru ini, Ramli mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada para operator seluler agar mengimbau kepada pelanggannya agar melakukan registrasi ulang pada hari ini juga.
"Kita sudah minta operator, untuk tidak melayani nomor yang sudah terblokir," ucapnya. (fyk/rou)