Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati, sebelumnya memberikan pernyataan terkait kasus ini. Berikut statement lengkapnya:
1. Dalam pelaksanaan registrasi prabayar, Telkomsel selalu berupaya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Telkomsel meyakini bahwa registrasi prabayar akan menyehatkan industri dalam jangka panjang serta memberikan perlindungan kepada pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Dalam perkembangannya setelah kami lakukan evaluasi, Telkomsel berinisiatif menutup pendaftaran lebih dari 3 (tiga) nomor tersebut pada bulan Maret 2018.
4. Pada dasarnya sistem di Telkomsel tidak dapat mendeteksi adanya satu nomor identitas yang digunakan untuk registrasi ratusan ribu nomor SIM card karena semua registrasi langsung diteruskan ke Dukcapil. Setelah kami mendapatkan feedback dari Dukcapil, setiap nomor perdana yang terbukti melakukan penyalahgunaan identitas saat di registrasi, telah kami lakukan pemblokiran.
Dalam pernyataan, salah satu poinnya (poin nomor 2) menyebutkan bahwa sejak awal November 2017, BRTI menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan satu identitas (NIK dan NoKK) milik outlet untuk registrasi lebih dari 3 (tiga) nomor perdana. Inilah yang kemudian diklarifikasi BRTI.
"Poin 2 kurang tepat. BRTI belum pernah menerbitkan surat yang memperbolehkan identitas pemilik outlet untuk registrasi lebih dari 3 nomor perdana. Yang benar adalah, ada permohonan dari KNCI (Kesatuan Niaga Celular Indonesia)/outlet, dan masih dilakukan pembahasan," ralat Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Selasa (10/4/2018).
Dijelaskan Ketut, permintaan dari outlet adalah untuk dapat disetarakan dengan gerai milik operator sehingga dapat melakukan proses registrasi pelanggan untuk kartu perdana yang ke-4 dan seterusnya.
"Nah hal ini yang sedang kami coba carikan solusinya dengan tetap mengacu pada PM Kominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam waktu dekat BRTI akan keluarkan Ketetapan BRTI yang mendetailkan isi dari PM Kominfo tersebut, berupa Petunjuk Pelaksanaan. Insya Allah dalam satu minggu ini," janji Ketut.
Disebutkan Ketut, BRTI tidak akan masuk atau mengatur tata niaga penjualan kartu perdana karena memang bukan kewenangan mereka.
"Yang kami utamakan adalah rentang tanggung jawab yang jelas dari operator seluler terhadap proses registrasi ini," tutupnya. (rns/rou)