
-
01 Jangan Sedih! Foto WhatsApp yang Dihapus Bisa Kembali
-
02 iPhone SE 2 Meluncur Mei, Apa yang Baru?
-
03 FotoINET Kamar Mewah Ini Surganya Gamer, Yuk Intip Isinya!
-
04 Asisten Digital Huawei Terinspirasi Film 'Her'
-
05 ZTE Tambah Bukti Lawan Amerika
-
06 Wah! Alienware Bikin Kamar Hotel Khusus Gamer
-
07 Kasus ZTE Jadi Cambuk China Lepas Ketergantungan AS
-
08 FotoINET Keindahan Jupiter yang Mirip Mega Mendung
-
09 iPhone X Diprediksi Tamat Timbulkan Polemik
-
10 ZTE Dilumpuhkan Amerika, Ini Peringatan China
- SELENGKAPNYA
-
01 Tergiur iPhone X Murah di OLX, Karyawati ini Tertipu Belasan Juta
-
02 Pelanggan Kena Tipu Beli iPhone X, Ini Tanggapan OLX
-
03 Xiaomi: Redmi Note 5 Setara Samsung S9
-
04 Pengamat: iPhone X akan Dimatikan Apple
-
05 Callind, Aplikasi Lokal Pesaing WhatsApp Resmi Diluncurkan
-
06 5 Jam Dicecar DPR, Facebook Jadi Diblokir di Indonesia?
-
07 Bill Gates Dukung Live Streaming Pantau Bumi Bulat
-
08 Hampir Dua Minggu Menkominfo 'Dicuekin' Facebook
-
09 Siap-siap 5G, Pemerintah Sediakan Tiga Opsi Frekuensi
-
10 Facebook Indonesia Diberi Deadline 1 Bulan
Selasa, 10 Apr 2018 22:17 WIB
BRTI Bantah Surat Edaran 1 NIK untuk Lebih dari 3 SIM Card

FOKUS BERITA
1 NIK Dipakai 2,2 Juta Nomor HP
Jakarta - Terungkapnya penyalahgunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai untuk mendaftarkan 2,2 juta nomor membuat operator seluler angkat bicara, salah satunya Telkomsel. Namun salah satu poin yang disampaikan Telkomsel kemudian diluruskan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati, sebelumnya memberikan pernyataan terkait kasus ini. Berikut statement lengkapnya:
1. Dalam pelaksanaan registrasi prabayar, Telkomsel selalu berupaya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Telkomsel meyakini bahwa registrasi prabayar akan menyehatkan industri dalam jangka panjang serta memberikan perlindungan kepada pelanggan.
2. Sejak awal November 2017, dengan adanya dinamika terkait aspirasi outlet, BRTI menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan satu identitas (NIK dan NoKK) milik outlet untuk registrasi lebih dari 3 (tiga) nomor perdana.
3. Dalam perkembangannya setelah kami lakukan evaluasi, Telkomsel berinisiatif menutup pendaftaran lebih dari 3 (tiga) nomor tersebut pada bulan Maret 2018.
4. Pada dasarnya sistem di Telkomsel tidak dapat mendeteksi adanya satu nomor identitas yang digunakan untuk registrasi ratusan ribu nomor SIM card karena semua registrasi langsung diteruskan ke Dukcapil. Setelah kami mendapatkan feedback dari Dukcapil, setiap nomor perdana yang terbukti melakukan penyalahgunaan identitas saat di registrasi, telah kami lakukan pemblokiran.
Dalam pernyataan, salah satu poinnya (poin nomor 2) menyebutkan bahwa sejak awal November 2017, BRTI menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan satu identitas (NIK dan NoKK) milik outlet untuk registrasi lebih dari 3 (tiga) nomor perdana. Inilah yang kemudian diklarifikasi BRTI.
"Poin 2 kurang tepat. BRTI belum pernah menerbitkan surat yang memperbolehkan identitas pemilik outlet untuk registrasi lebih dari 3 nomor perdana. Yang benar adalah, ada permohonan dari KNCI (Kesatuan Niaga Celular Indonesia)/outlet, dan masih dilakukan pembahasan," ralat Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Selasa (10/4/2018).
Dijelaskan Ketut, permintaan dari outlet adalah untuk dapat disetarakan dengan gerai milik operator sehingga dapat melakukan proses registrasi pelanggan untuk kartu perdana yang ke-4 dan seterusnya.
"Nah hal ini yang sedang kami coba carikan solusinya dengan tetap mengacu pada PM Kominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam waktu dekat BRTI akan keluarkan Ketetapan BRTI yang mendetailkan isi dari PM Kominfo tersebut, berupa Petunjuk Pelaksanaan. Insya Allah dalam satu minggu ini," janji Ketut.
Disebutkan Ketut, BRTI tidak akan masuk atau mengatur tata niaga penjualan kartu perdana karena memang bukan kewenangan mereka.
"Yang kami utamakan adalah rentang tanggung jawab yang jelas dari operator seluler terhadap proses registrasi ini," tutupnya. (rns/rou)
Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati, sebelumnya memberikan pernyataan terkait kasus ini. Berikut statement lengkapnya:
1. Dalam pelaksanaan registrasi prabayar, Telkomsel selalu berupaya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Telkomsel meyakini bahwa registrasi prabayar akan menyehatkan industri dalam jangka panjang serta memberikan perlindungan kepada pelanggan.
2. Sejak awal November 2017, dengan adanya dinamika terkait aspirasi outlet, BRTI menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan satu identitas (NIK dan NoKK) milik outlet untuk registrasi lebih dari 3 (tiga) nomor perdana.
3. Dalam perkembangannya setelah kami lakukan evaluasi, Telkomsel berinisiatif menutup pendaftaran lebih dari 3 (tiga) nomor tersebut pada bulan Maret 2018.
4. Pada dasarnya sistem di Telkomsel tidak dapat mendeteksi adanya satu nomor identitas yang digunakan untuk registrasi ratusan ribu nomor SIM card karena semua registrasi langsung diteruskan ke Dukcapil. Setelah kami mendapatkan feedback dari Dukcapil, setiap nomor perdana yang terbukti melakukan penyalahgunaan identitas saat di registrasi, telah kami lakukan pemblokiran.
Dalam pernyataan, salah satu poinnya (poin nomor 2) menyebutkan bahwa sejak awal November 2017, BRTI menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan satu identitas (NIK dan NoKK) milik outlet untuk registrasi lebih dari 3 (tiga) nomor perdana. Inilah yang kemudian diklarifikasi BRTI.
"Poin 2 kurang tepat. BRTI belum pernah menerbitkan surat yang memperbolehkan identitas pemilik outlet untuk registrasi lebih dari 3 nomor perdana. Yang benar adalah, ada permohonan dari KNCI (Kesatuan Niaga Celular Indonesia)/outlet, dan masih dilakukan pembahasan," ralat Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Selasa (10/4/2018).
Dijelaskan Ketut, permintaan dari outlet adalah untuk dapat disetarakan dengan gerai milik operator sehingga dapat melakukan proses registrasi pelanggan untuk kartu perdana yang ke-4 dan seterusnya.
"Nah hal ini yang sedang kami coba carikan solusinya dengan tetap mengacu pada PM Kominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam waktu dekat BRTI akan keluarkan Ketetapan BRTI yang mendetailkan isi dari PM Kominfo tersebut, berupa Petunjuk Pelaksanaan. Insya Allah dalam satu minggu ini," janji Ketut.
Disebutkan Ketut, BRTI tidak akan masuk atau mengatur tata niaga penjualan kartu perdana karena memang bukan kewenangan mereka.
"Yang kami utamakan adalah rentang tanggung jawab yang jelas dari operator seluler terhadap proses registrasi ini," tutupnya. (rns/rou)
FOKUS BERITA
1 NIK Dipakai 2,2 Juta Nomor HP
Berita Terkait
Baca Juga
News Feed
-
Asisten Digital Huawei Terinspirasi Film 'Her'
Minggu, 22 Apr 2018 18:26 WIBSamantha di film Her menginspirasi Huawei membuat asisten digital yang bisa berinteraksi dengan luwes dan memiliki emosi seperti manusia. -
iPhone SE 2 Meluncur Mei, Apa yang Baru?
Minggu, 22 Apr 2018 17:40 WIBApple segera memperbarui generasi iPhone SE selanjutnya dalam waktu dekat. Smartphone tersebut siap meluncur pada Mei 2018. -
FotoINET
Berbagai Foto Sebelum dan Sesudah yang Mengesankan
Minggu, 22 Apr 2018 08:08 WIBMelihat sebuah perubahan memang seringkali mengejutkan. Berikut berbagai foto sebelum dan sesudah mulai dari yang lucu, menyedihkan hingga mengesankan. -
FotoINET
Kamar Mewah Ini Surganya Gamer, Yuk Intip Isinya!
Minggu, 22 Apr 2018 16:38 WIBAlienware memanjakan gamer dengan membuatkan kamar khusus di sebuah hotel. Bagaikan surga, apa saja ada! Yuk, lihat seperti apa isinya. -
ZTE Tambah Bukti Lawan Amerika
Minggu, 22 Apr 2018 15:24 WIBMasalah berat yang menimpa ZTE membuatnya harus berjuang melawan Departemen Perdagangan AS. Dalam proses ini, ZTE diperbolehkan menambah bukti. -
FotoINET
Keindahan Jupiter yang Mirip Mega Mendung
Minggu, 22 Apr 2018 13:01 WIBSetiap planet punya pesonanya masing-masing, termasuk Jupiter. Jika dilihat-lihat, ternyata planet ini terlihat seperti motif batik mega mendung asal Cirebon. -
20Detik
Ini Keunggulan Samsung Flip, Papan Tulis Seharga Rp 52 Juta
Minggu, 22 Apr 2018 14:25 WIBPapan tulis pintar milik Samsung, Flip sudah dijual di Indonesia. Dibanderol Rp 52 juta ini keunggulannya. -
Wah! Alienware Bikin Kamar Hotel Khusus Gamer
Minggu, 22 Apr 2018 14:19 WIBJika kalian adalah seorang gamer kelas kakap, dan akan pergi ke Panama, mungkin kamar hotel bikinan Alienware ini cocok untuk kalian. -
Kasus ZTE Jadi Cambuk China Lepas Ketergantungan AS
Minggu, 22 Apr 2018 12:01 WIBKasus ZTE agaknya menjadi momentum bagi China agar mantap melepaskan ketergantungannya kepada teknologi AS. -
iPhone X Diprediksi Tamat Timbulkan Polemik
Minggu, 22 Apr 2018 11:23 WIBSeorang analis memprediksi Apple akan menghentikan produksi iPhone X tahun ini karena penjualannya tak sesuai ekspektasi.