Lima kesimpulan ini mendesak Kominfo untuk melakukan pengawasan secara intensif menyangkut terjaminnya kerahasiaan data pelanggan agar tidak bocor.
"Sepengetahuan kami, data yang berkaitan dengan pelanggan itu perlakuannya itu 'data pribadi'. Terkecuali dibutuhkan dalam proses penegakan hukum dan itu diatur siapa saja yang boleh mendapatkan informasi tentang data pelanggan," ujar Menkominfo di di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Senin (18/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam perjalanannya, mulai ada isu-isu yang naik ke permukaan berupa kebocoran data pelanggan prabayar. Meski dalam berbagai kesempatan Kementerian Kominfo, Ditjen Dukcapil, hingga operator seluler selalu membantah adanya kebocoran data. Yang ada, bukan kebocoran data melainkan penyalahgunaan NIK dan nomor KK.
"Saya sampaikan kesimpulan draft rapat kerja dengan Menkominfo dan operator telekomunikasi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang bertindak sebagai pimpinan sidang.
Berikut kesimpulan rapat kerja yang dimaksud:
1. Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu prabayar sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.
2. Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negera terhadap warga negara.
3. Dalam rangka memastikan Negara melindungi data pribadi pelanggan, Komisi I DPR RI akan membentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam Rapat Internal Komisi I DPR RI.
4. Komisi I DPR RI mendesak Menkominfo untuk melakukan rekonsilisiasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler kartu prabayar.
5. Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk mengoptimalkan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam kesempatan ini juga, disepakati bahwa untuk mendalami sistem pengamanan data pelanggan, Komisi I DPR RI akan menyelenggarakan Rapart Dengar Pendapat (RDP) dengan Kominfo dan Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam minggu-minggu depan kita akan jadwalkan," ucap Meutya.
Proses registrasi kartu prabayar ini sendiri telah berjalan sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sampai telah memasuki pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, di mana nanti per tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran secara total bagi pelanggan lama yang masih belum melakukan registrasi. (fyk/rou)