Hal itu ia paparkan saat rapat kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Senin (19/3/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo menuturkan pelanggan yang melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ini akan diterima operator seluler.
Kemudian, operator akan meminta validasi NIK dan nomor KK tersebut ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sebagai informasi, dukcapil merupakan direktorat yang memiliki database penduduk Indonesia.
Setelah itu, bila NIK dan nomor KK itu valid, maka Dukcapil akan memberi konfirmasi kepada penyelenggara telekomunikasi.
"Nanti operator memberi notifikasi kepada pelanggan bahwa registrasi dinyatakan berhasil. Ini proses secara umum yang bisa selesai dalam hitugan detik," sebut Menkominfo.
![]() |
"Database ada di Dukcapil, Kominfo hanya monitor jumlah regsitrasi berdasarkan informasi dari Dukcapil. Kominfo tidak menyimpan data kependudukan," tegasnya.
Dalam rapat kerja ini, Menkominfo didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Niken Widiastuti, dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna.
Sementara dari operator seluler, yang ikut hadir adalah Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, Direktur Utama Indosat Ooredoo Joy Wahyudi, Direktur Teknologi XL Axiata Yessie D. Yosetya.
Sedangkan dari Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahri, Wakil Ketua Meutya Hafid. Lalu terlihat juga ada Arief Suditomo, Roy Suryo, Hanafi Rais, hingga Andreas Hugo Pareira.
(rou/rou)