Benyamin P Naibaho, Ketua Bidang National Internet Registry (NIR) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menjadi orang Indonesia pertama yang duduk di dewan eksekutif APNIC dalam 21 tahun terakhir.
Terpilihnya Benyamin P Naibaho pada 28 Februari 2018, adalah berkat dukungan dari seluruh komunitas internet Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan dukungan negara-negara sahabat di APNIC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum APJII Jamalul Izza, mengungkapkan bahwa Dewan Eksekutif APNIC beranggotakan tujuh pengurus dan direktur APNIC sebagai anggota eks-officio. Dewan ini bekerja selama dua tahun dan mendapat kuasa penuh dari seluruh anggota untuk mengelola kegiatan, fungsi, dan urusan APNIC.
Mereka juga melakukan semua tindakan atau hal-hal penting yang diperlukan baik dalam kegiatan rutin pengelolaan IP regional maupun hal-hal khusus yang diputuskan anggota dalam Annual General Meeting (AGM).
Dewan ini juga menentukan jabatan direktur APNIC, sekretariat APNIC, dan memutuskan kegiatan- kegiatan yang dilakukan APNIC terkait penomoran IP dan ASN, seperti Resource distribution and management, resource registry and certification, policy development, training, information services, developing community, and capacity.
"Dengan adanya wakil Indonesia dalam pengaturan tata kelola internet regional ini, mudah-mudahan makin mengharumkan nama Indonesia dalam kancah pengelolaan internet dunia," harap Jamal.
"Selamat untuk Pengurus APJII dan komunitas internet Indonesia yang mengukir prestasi dalam sejarah internet dunia, yang ditunggu-tunggu selama 21 tahun lebih. Serta selamat untuk Internet Indonesia, semoga pertumbuhan internet indonesia semakin maju dan banyak membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia," sambungnya.
APNIC yang berdiri sejak 1996 adalah Regional Internet Registry alias badan yang mengatur pengelolaan Internet Protocol (IP) untuk wilayah Asia Pasifik (IPv4, IPv6, dan ASN). Badan ini beranggotakan 56 negara, mulai dari Australia, New Zealand, Asia, Micronesia, Polynesia, Malanesia hingga Antartika.
Penomoran IP merupakan bagian dari sebuah sistem komunikasi yang sangat dibutuhkan dalam komunikasi internet dunia. Apalagi saat ini seluruh komunikasi yang bersifat tradisional atau analog, mulai beralih ke sistem IP Based.
Akibatnya, komunikasi video conference, telepon, transaksi bisnis, update informasi atau berita, pelacakan lokasi, dan lain-lain kini mudah dan murah dilakukan, berkat adanya platform internet.
Bahkan, terjadi perubahan perilaku pengguna internet yang sangat dahsyat, tanpa mengenal batas wilayah. Di mana, kapan pun, dan siapa pun, mulai dari anak-anak hingga orang tua, sangat membutuhkan komunikasi internet.
Di Indonesia pun demikian. Berdasarkan hasil survei APJII 2017, saat ini pengguna internet di Indonesia smencapai 143,26 juta atau 54,68% dari populasi Indonesia. (rns/fyk)