Begitu komentar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengenai adanya isu kebocoran data registrasi prabayar, di mana yang terjadi sebenarnya adalah penyalahgunaan data NIK dan KK oleh orang yang tidak berhak.
"Intinya ini (gambar) sudah ada di internet berseliweran di mana-mana. Karenanya, saya imbau masyarakat jangan sembarangan memberikan fotocopy, apalagi berwarna kepada siapapun yang tidak berwenang," ujar Menkominfo ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka tak heran, informasi yang bertebaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan individu. Rudiantara pun mengingatkan bahwa bila ada yang menyalahgunakan data NIK dan KK, bisa terancam hukuman berat berupa mendekam di jeruji besi sampai 12 tahun lamanya.
"Yang menyalahgunakan ini, pasti ada yang menyalahgunakan. Yang menyalahgunakan itu subyek kepada Undang-Undang Sisminduk, bisa kena bisa kena hukuman 2 tahun atau denda sampai dengan 25 juta. Dan atau bisa kena Undang-Undang ITE yang ancamannnya bisa sampai 12 tahun penjara atau denda 2 miliar," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
Dalam pendaftaran nomor seluler ini, pelanggan diwajibkan validasi NIK dan nomor KK. Sayang belakangan ini permasalahan registrasi muncul ke permukaan, berupa penyalahgunaan data pelanggan, seperti ada NIK yang digunakan untuk mendaftarkan untuk 50 nomor dan adanya situs yang mengumbar data NIK dan KK. (agt/fyk)