"Otomatis. Kartu baru hanya akan bisa diaktifkan dengan mengisi NIK dan KK secara benar," ujar Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) di Gedung Kominfo, Rabu (28/2/2018).
"Jadi kalo yang sebelumnya mungkin orang masih bisa menerima membeli dan bukan mengaktifkan dengan menggunakan NIK dan KK, tapi nanti mau tidak mau mereka harus menggunakannya. Kalau tidak menggunakan itu maka tidak aktif,"sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penggunaan NIK dan KK itu tidak hanya sebatas selama masa registrasi ulang ini saja tapi masa yang akan datang ketika membeli baru masa aktivasi kalau kita misalnya membeli SIM Card dan diaktivasi, otomatis harus menggunakan NIK dan KK," imbuh Ramli.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah mewajibkan pengguna operator seluler untuk melaukan registrasi sejak Oktober 2017. Sementara hari ini merupakan waktu terakhir bagi mereka untuk melakukan registrasi SIM Card.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali sim card yang diblokir akibat tidak registrasi ulang di sini:
[Gambas:Video 20detik] (afr/fyk)