Padahal belakangan ini Kominfo diketahui telah menerima laporan rekomendasi yang diberikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh karena itu, Menteri Kominfo Rudiantara diminta untuk segera menandatangani penetapan tarif interkoneksi.
Meski demikian menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, pihaknya masih belum mendapatkan hasil akhir dari BPKP karena baru menerima laporan sementara (interim report).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada orang yang mengatakan kok sudah dikirim tapi tidak diimplementasikan, karena yang dikirim interim report dan masih kita menyerahkan kepada operator untuk memberikan pandangan," ujar Ramli di Gedung Kominfo, Rabu (28/2/2018).
Dia lanjut mengatakan operator diharapakan sudah mengumpulkan tanggapanya pada pekan pertama bulan Maret 2018. Sedangkan untuk hasil akhirnya, ia enggan untuk memberikan kepastian waktunya, begitu pula dengan angka tarif interkoneksinya.
Sementara soal skema simetris dan asimetris, Ramli mengatakan bahwa pembahasan antara pihak Kominfo, BRTI dengan operator dan BPKP, hanya terkait penetapan tarif bukan kepada implementasi untuk kebijakannya.
"Asimetris, simetris itu kan sebetulnya bukan yang kita tetapkan dalam nota kesepahaman yang dibuat oleh kita dengan BRTI. Dengan operator dan BPKP itu sebenarnya kita bicarakannya tarif dan tidak meng-cover implementasi untuk policy-nya apakah itu simetris atau asimteris," pungkas Ramli. (mag/afr)