Agar pemblokiran bisa dibuka, Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, mengatakan pelanggan seluler harus melakukan registrasi secara benar.
"Jadi begini, kalo kemudian sejak besok tidak melakukan registrasi dan terlanjur diblokir, kemudian diregistrasi ulang, maka otomatis dibuka kembali layanannya," ujar Ramli saat konferensi pers di gedung Kominfo, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam. Sementara, Ramli menambahkan, bagi kartu SIM Card yang telah mendapatkan pemblokiran sepenuhnya atau total, maka tak bisa dipulihkan kembali.
"Kalau kartunya sudah non aktif (blokir sepenuhnya), tidak bisa lagi (dipulihkan)," ujarnya.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali sim card yang diblokir akibat tidak registrasi ulang di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 1 Maret 2018 atau besok, akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS keluar (outgoing SMS) hingga 31 Maret 2018. Kemudian pada 1 April 2018 dilakukan pemblokiran untuk panggilan masuk (incoming call) dan SMS masuk (incoming SMS).
Jika hingga 30 April 2018 tidak melakukan registrasi, maka dilakukan pemblokiran total pada (tidak bisa SMS, telepon, dan internet) pada 1 Mei 2018. (fyk/fyk)