Kondisi tersebut terjadi, apabila pelanggan seluler masih saja membandel untuk enggan melakukan registrasi kartu seluler prabayar miliknya.
Terhitung tanggal 1 Maret - 31 Maret, pelanggan tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada puncaknya di tanggal 1 Mei, pelanggan seluler prabayar tidak bisa menggunakan layanan telekomunikasi seluruhnya, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan mengakses internet.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa saat tahapan pemblokiran di atas, pelanggan masih bisa melakukan registrasi.
"Pelanggan seluler masih bisa melakukan registrasi selama pemblokiran layanan telekomunikasi bertahap ini," ucap Ramli ketika dihubungi detikINET, Rabu (28/2/2018).
"Pelanggan punya waktu dua bulan sejak tanggal 28 Februari untuk melakukan registrasi ulang sampai pemblokiran total di tanggal 1 Mei," tambahnya.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali sim card yang diblokir akibat tidak registrasi ulang di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Registrasi SIM card prabayar sudah berada di batas akhir pendaftaran, yakni pada hari ini, Rabu (28/2/2018). Program tersebut sudah berjalan sejak 31 Oktober 2017.
Keberhasilan dalam mendaftarkan nomor kartu seluler prabayar ini, pelanggan harus memvalidasinya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
![]() |
(agt/afr)