Meski demikian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan bahwa masyarakat masih diberi kesempatan bila tetap ingin mendaftarkan nomor seluler prabayarnya setelah lewat 28 Februari.
"Tanggal 28 Februari adalah batas akhir registrasi ulang. Namun, ada masa tenggang 30 hari," kata Komisoner BRTI I Ketut Prihadi Kresna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian setelahnya, akan dilanjutkan pemblokiran incoming call (layanan panggilan masuk) dan incoming SMS (layanan pesan singkat masuk), jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kemudian.
Lalu, pemblokiran layanan data internet akan dirasakan pelanggan, apabila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender yang terhitung sejak pemblokiran layanan incoming call dan incoming SMS. Dengan demikian, SIM Card bisa dikatakan tidak lagi berfungsi.
Update: Belakangan ternyata terjadi perubahan sanksi ini di mana mulai besok 1 Maret, Kominfo menginformasikan SIM Card yang belum terdaftar akan diblokir panggilan dan SMS keluar, tidak ada masa tenggang. Beritanya bisa dibaca di sini:
Untuk jadi perhatian, selama masa pemblokiran tersebut, pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444 maupun website.
Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tetapi tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
(agt/fyk)