RPM Jasa Telekomunikasi Diprotes APJII, Ini Tanggapan Kominfo
Hide Ads

RPM Jasa Telekomunikasi Diprotes APJII, Ini Tanggapan Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 15 Des 2017 17:19 WIB
Ahmad Ramli. (detikINET/Achmad Rouzni Noor II)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi terkait protes yang dilayangkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Jasa Telekomunikasi yang saat ini sedang tahap konsultasi publik.

"Kepada APJII akan dijelaskan apa yang termuat di dalam Rancangan Permen, Tidak ada pembatasan wilayah bagi yang izinnya nasional," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza saat dihubungi detikINET, Jumat (15/12/2017).

"ISP (Penyelenggara Jasa Internet) dipersilakan menempatkan komitmen layanannya juga penambahan komitmen wilayah layanan," sambung Noor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengungkapkan nada protes APJII itu hanya beberapa ayat saja yang diusulkan perubahan di RPM Jasa Telekomunikasi.

Ramli menjelaskan saat ini aturan tersebut masih dalam proses finalisasi dan belum diundangkan, maka semua masukan dari operator masih bisa dilakukan.

"Kominfo justru menginginkan pertumbuhan industri dan penetrasi internet nasional, oleh karena itu suara Industri dan masyarakat sangat kita perhatikan," kata Ramli.

"RPM tersebut masih dalam proses konsultasi publik dalam arti akan ada diskusi lanjutan untuk mendengar masukan dari stakeholder sebelum disahkan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, APJII keberatan mengenai RPM Jasa Telekomunikasi, khususnya dalam Pasal 31 ayat 3 disebutkan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan ISP dilarang menyelenggarakan layanan akses di luar cakupan wilayah layanannya.

Selain itu, keberatan APJII terdapat pada diwajibkannya perusahaan ISP ini memiliki ketersambungan dengan NAP terdekat di wilayahnya.

Menurut Ketua Umum APJII Jamalul Izza keberatan atas aturan itu disebabkan anggotanya rata-rata memiliki lisensi dengan cakupan nasional. Dengan memiliki cakupan nasional, para anggota APJII memiliki minimum komitmen pembangunan di lima kota dalam lima tahun.

Lebih lanjut, Jamal menuturkan, sebelum adanya rancangan PM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, anggota APJII dapat dengan leluasa mengembangkan wilayah bisnisnya.

Namun dengan adanya RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ini, keleluasaan anggota APJII semakin dibatasi. Anggota APJII tak bisa melayani permintaan masyarakat di luar komitmen pembangunan yang telah dibuat sebelumnya.

"Padahal kita dituntut untuk dapat melayani seluruh kebutuhan masyarakat akan internet. Presiden Jokowi sendiri bilang seharusnya birokrasi tidak mempersulit dunia usaha. Kenapa RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ini justru mempersulit kita. Padahal anggota APJII membantu program pemerintah dalam penetrasi internet yang telah berjalan dengan baik," keluh Jamal saat dikonfirmasi detikINET, Kamis (14/12/2017).

Disebutkan, RPM ini terkesan kurang transparan dan waktu konsultasi publiknya terbilang sangat singkat (8-12 Desember 2017). Nantinya, dengan adanya RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ini, akan diikuti dengan pencabutan 16 Peraturan Menteri existing. (fyk/rou)