Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No.2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama, tower untuk menopang radio Base Transceiver Station (BTS), merupakan tanggung jawab dari tower provider.
"Implementasi dari aturan tersebut, tower sudah tanggungjawab dari provider tower, bukan lagi operator," ungkap Komisioner BRTI Agung Harsoyo kepada detikINET, Rabu (29/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan milik operator, itu punya tower provider. Punyanya TBG," kata Ketua ATSI Merza Fachys. "Itu tower punya TBG," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tower untuk menopang radio base transceiver station (BTS) untuk akses telekomunikasi seluler itu roboh di Jl. Bandar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Tower itu diketahui milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG).
Karena kasus ini terjadi di Jakarta, Budi Siswanto, Ketua Forum Bersama Jakarta pun mendesak agar kasus ini jadi perhatian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Terlebih, perusahaan tower itu dulu sempat dimiliki oleh Sandiaga melalui perusahaannya, Saratoga.
(rou/rou)