Sejauh ini, baru ada dua jalur untuk pendaftaran kartu nomor seluler pelanggan prabayar, yaitu melalui SMS yang dikirimkan ke 4444 dan lewat gerai masing-masing operator.
"Ini kita lagi membahasnya. Sekitar 1-2 hari ini, salah satunya yang kita pikirkan itu memberikan kewenangan (melakukan registrasi) kepada mereka," ujar Dirjen Penyelenggara dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Operator dan counter pulsa ini) membuat perjanjian dengan tanggungjawab yang sama, seperti yang dilakukan gerai operator," ucap Ramli.
Seperti diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK# yang dikirim ke 4444. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
Sementara untuk pelanggan lama bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# bagi pelanggan Indosat Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang riskan untuk dibeberkan. (fyk/fyk)