Sah! Tri dan Indosat Jadi Pemenang Lelang Frekuensi 2,1 Ghz
Hide Ads

Sah! Tri dan Indosat Jadi Pemenang Lelang Frekuensi 2,1 Ghz

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 03 Nov 2017 08:56 WIB
Ilustrasi. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz. Penetapan ini, usai melewati masa sanggah.

Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah menetapkan dua keputusan terkait lelang frekuensi 2,1 GHz ini.

"Keputusan Menteri Penetapan Pemenag Seleksi 2,1 GHz sudah diterbitkan per tanggal 1 November 2017. Ada dua keputusan menteri, satu untuk Indosat dan satunya lagi Tri," ujar Noor kepada detikINET, Kamis (2/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kedua operator seluler ini dinyatakan sebagai penawar blok kosong di frekuensi 2,1 GHz. Dengan sama-sama menawar Rp 423 miliar untuk satu blok di frekuensi 2,1 GHz, Tri dan Indosat Ooredoo pun menyisihkan kandidat satu-satu peserta lainnya yang lulus administrasi, yaitu XL Axiata.

Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kominfo menggelar seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Seleksi 2,1 dimenangkan oleh Tri dan Indosat Ooredoo yang masing-masing mendapatkan blok kosong selebar 5 MHz. Sedangkan, seleksi 2,3 GHz dimenangkan oleh Telkomsel yang mendapatkan tambahan spektrum selebar 30 MHz.

Menkominfo sering mengatakan adanya lelang frekuensi di 2,1 dan 2,3 GHz ini untuk mengatasi permasalahan kepadatan kapasitas layanan operator seluler di kota-kota besar Indonesia. Dengan tambahan spektrum ini, kapasitas operator yang dinilai 'tercekik' dapat bernafas lagi.

"Artinya, kita beri kesempatan kepada operator yang punya permasalahan congest. Silakan mereka ikut tapi mereka hanya boleh menang satu blok karena kita ingin menyelesaikan permasalahan keseluruhan," pungkas Chief RA.

Setelah ditetapkan Tri, Indosat Ooredoo, dan Telkomsel sebagai pemenang lelang, Kominfo beserta operator akan melalui proses penataang ulang blok frekuensi atau dikenal dengan istilah refarming.

(yud/yud)