"Saya belum tuh, karena saya kan pascabayar ya," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Fadli menuturkan alasan dirinya belum mengikuti aturan tersebut karena dirinya tidak pernah mengganti nomor ponselnya sejak tahun 1995. Seraya bercanda, Fadli mengatakan belum pernah mengganti nomor ponsel sejak zaman Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diinformasikan bahwa proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
Registrasi SIM Card prabayar dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.
[Gambas:Video 20detik] (yas/fyk)











































