Dijelaskan oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Profesor Ahmad M. Ramli, walau batas akhir registrasi ditetapkan sampai tanggal 28 Februari 2018, pelanggan yang belum registrasi masih tetap bisa menggunakan nomornya. Hanya saja, ada konsekuensi yang diterima.
"Blokir bertahap itu, kalau tanggal 28 Februari 2018 tidak melakukan registrasi maka akan diberikan waktu lagi 30 hari. Kalau 30 hari ini mereka juga tidak registrasi maka yang pertama diblokir adalah panggilan telepon dan SMS keluar," terang Ramli di Kominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, dengan semua penjelasan Ramli tadi maka ditarik kesimpulan apabila nomor pelanggan baru benar-benar akan diblokir tanggal 28 April 2018. Walau demikian, Kominfo sangat berharap apabila masyarakat tidak memanfaatkan hal itu dan registrasi di tenggat waktu yang ditentukan.
Sejak program registrasi dibuka tanggal 31 Oktober 2017 sampai 1 November 2017 (pukul 16.30 WIB) Kominfo mencatat sudah ada 30.201.602 registrasi. Pihaknya mengaku tak menemukan adanya kendala karena server sudah dinyatakan dalam kondisi aman. (mag/fyk)











































