Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Resmi Kick Off!

Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Resmi Kick Off!

ADVERTISEMENT

Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Resmi Kick Off!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 31 Okt 2017 07:36 WIB
Foto: 20detik
Jakarta - Pemerintah resmi memulai proses registrasi ulang SIM Card prabayar per hari ini (31/10/2017).

Jadi proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK untuk proses validasi ke database Ditjen Dukcapil.

Ada dua cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Saksikan video 20detik tentang registrasi ulang SIM card di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format serupa yang dikampanyekan Kominfo. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Resmi Kick Off!Foto: Infografis: Indonesiabaik.id

Sementara itu Menkominfo Rudiantara tak menampik bahwa dalam proses registrasi SIM Card bagi pelanggan prabayar ini mungkin akan menemukan berbagai kendala. Bila masyarakat kesulitan dalam mendaftarkan nomor teleponnya ini, Menkominfo pun menghimbau agar mereka segera melaporkannya.

"Kalau ada kendala, silahkan laporkan ke BRTI saja. Kemarin saya juga mendapatkan laporan bahwa operator masih meminta nama kandung ibu untuk mendaftarkan SIM. Saya bilang itu laporkan saja. Saya tegur nanti operatornya. Jadi, saya sampaikan bahwa kita harus lebih aktif mensosialisasikan hal ini," tuturnya.

(yud/yud)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT