Anggota BRTI Imam Nashiruddin menuturkan, operator seluler hanya diberi kewenangan mengakses data kependudukan di Dukcapil untuk memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pelanggannya.
Justru, kata Imam, validasi dengan NIK dan KK operator juga bisa mengetahui pelanggan atau Know Your Customer (KYC) seperti halnya perbankan dan jasa lainnya. Di samping itu, ini adalah program pemerintah untuk melindungi pelanggan dan operator harus mengikutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
"Jadi, operator tidak punya akses apa-apa ke database Dukcapil, hanya untuk mengecek validitas data pelanggan/calon pelanggannya. Dalam e-KTP juga bisa diketahui data yang sifatnya umum seperti yang ditampilkan di KTP dengan menggunakan card reader," Imam menambahkan.
Imam menegaskan operator tidak mengakses database Dukcapil. Hanya sebatas mengirimkan NIK dan nomor KK ke server Dukcapil dan mendapatkan balasan valid atau tidaknya. Kalau valid, baru nomor valid tersebut boleh diaktifkan.
Di satu sisi, pemerintah akan diuntungkan karena dalam database Dukcapil ada data pelanggan seluler yang valid. Ini bisa digunakan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, terorisme, dan lain sebagainya
"Ini sudah regulasi lama sejak tahun 2005, namun sekarang lebih efektif karena pemerintah sudah punya e-ktp menuju single identity nasional," imbuhnya.
Selama ini, validitas pelanggan seluler prabayar memang tidak efektif meski sudah pernah dua kali dilakukan. Pemerintah saat ini memandang hal itu bisa diatasi dengan NIK dan KK. (fyk/fyk)