Kelima operator yang dimaksud adalah Telkomsel, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom (Smartfren), dan Indosat Ooredoo.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan ada enam operator yang mendaftar sebagai calon peserta seleksi dengan mengambil dokumen seleksi dan menyerahkan persyaratan pengambilan dokumen seleksi pada Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi untuk seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz dilaksanakan tim seleksi, Selasa (10/10/2017). Selanjutnya, tim seleksi melakukan verifikasi dokumen administrasi untuk seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada tanggal 11-12 Oktober 2017.
Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tahapan lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz.
"Tahapan lelang harga dimaksud akan dimulai pada hari Senin, 16 Oktober 2017," ujat Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.
Selain frekuensi 2,3 GHz, Kominfo juga melelang frekuensi 2,1 GHz. Meleset dari perkiraan sesuai urutan, ternyata seleksi frekuensi 2,3 GHz yang lebih dulu diumumkan, sementara untuk frekuensi 2,1 GHz akan menyusul setelahnya.
"Seleksi pertama frekuensi 2,3 GHz. Setelah selesai baru akan dibuka yang frekuensi 2,1 GHz," kata Noor Iza.
Seperti diketahui, frekuensi yang dilelang pemerintah ini nantinya akan menjadi tambahan amunisi bagi operator untuk menggelar layanan 3G dan 4G mereka. Tak heran jika operator telekomunikasi berlomba untuk bisa memilikinya. (rns/rns)