Terlebih, kata Rudiantara, bahwa gugatan Internux kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu baru tingkat pertama. "Pertama, saya belum dapat salinan putusannya dan ini baru tingkat pertama," ujar Rudiantara ditemui detikINET di Jakarta.
Dikarenakan kondisinya baru tahap awal, Kominfo bisa mengajukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat itu. Keputusan melakukan banding ini, setelah Kominfo membaca putusan gugata Internux tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti tidak ada goyahnya Kominfo dihantam gugatan Internux ini, Rudiantara segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz sedang diuji publik. RPM tersebut nanti disahkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).
"Tandatangan lelang dilakukan setelah konsultasi publik, mungkin awal April sudah bisa, sehingga Juni sudah tahu pemenangnya," ungkap menteri yang akrab disapa Chief RA ini lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, hasil putusan akhir dari PN Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan Internux kepada Kominfo, karena dinilai tergugat telah melanggar UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2,3 GHz.
Lalai yang dimaksud adalah Kominfo mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh pengguna pita frekuensi 1,9 GHz yang direlokasi ke pita frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang.
Dari putusan itu tertulis bahwa Kominfo agar memberikan izin penggunaan frekuensi selebar 30 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz dengan cakupan skala nasional kepada Internux. (rou/rou)