Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz sedang diuji publik. RPM tersebut nanti disahkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).
Rudiantara mengatakan bahwa tandatangan aturan tersebut sebagai bentuk pengesahan dari RPM menjadi Permen, dilakukan setelah usai dilakukan uji publik dan memerhatikan masukan ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, setelah diketahui siapa pemenang penghuni blok kosong di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz, akan dilanjutkan dengan proses penataan ulang atau refarming.
"Refarming pada semester kedua ini, maka 1 Januari 2018 sudah efektif bisa digunakan (di 2,1 GHz dan 2,3 GHz)," ucapnya.
Sebelumnya, selama uji publik berlangsung telah mengantongi 24 masukan, baik itu dari kalangan akademis, law firm, hingga operator. Rudiantara mengatakan bahwa masukan-masukan tersebut tentu dipertimbangkan oleh pihaknya sebagai regulator.
"Masukan publik mekanisme dilakukan bertahap, kalau semua didengar tidak akan memutuskan karena ada yang ingin satu tahap saja agar efisien, ada juga yang ingin bertahap agar tanpa tahapan, kalau begitu lelangnya bisa seminggu atau lebih terus-terusan," sebutnya.
Meski demikian, dia menyampaikan yang paling penting adalah prinsipnya harga lelangnya tidak boleh lebih rendah dari yang dibayarkan operator saat ini dan kuncinya, dari sisi pendapatan pemerintah tidak berkurang.
"Lalu, dari segi governance bagus dan seleksi nanti diperuntukkan untuk membantu permasalahan operator tertentu yang memiliki permasalahan kapasitas di kota besar," kata pria yang disapa Chief RA ini. (fyk/fyk)