Sebagai bentuk pengawasan DPR kepada pemerintah, DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pekan depan.
Disampaikan Wakil Ketua DPR-RI Komisi I, Ahmad Hanafi Rais, pemanggilan Menkominfo tersebut akan berlangsung pada tanggal 15 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemanggilan itu, DPR akan memberondong sejumlah pertanyaan kepada Rudiantara terkait tata cara lelang di dua spektrum 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Saat ini proses lelang tersebut baru uji publik berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
"Di sidang itu untuk dengar rencana apa (Menkominfo) di RPM lelang frekuensi itu, karena pemerintah menargetkan pertengahan tahun ini sudah ditetapkan. Sebelum itu, kita dengar di masa sidang nanti," sebutnya.
Setelah uji publik dengan meninmbang berbagai masukan, RPM soal tata cara lelang frekuensi itu akan diubah menjadi Peraturan Menteri (Permen). Kemudian, aturan itu menjadi payung hukum guna melakukan lelang frekuensi di 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
"RPM itu tidak ada persetujuan dari DPR. kalau Undang-Undang itu iya. Tapi kan ada ruang uji publik yang kita punya hak untuk bisa memanggil dan memberi fungsi pengawasan kepada menteri," tutur Hanafi. (fyk/fyk)