Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Digugat Internux, Ombudsman: Kominfo Lamban!

Digugat Internux, Ombudsman: Kominfo Lamban!


Agus Tri Haryanto - detikInet

Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) angkat bicara mengenai persoalan hasil putusan akhir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Internux (Bolt) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa Internux boleh menguasai frekuensi 30 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz, karena kelalaian yang dilakukan oleh Kominfo.

Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan kondisi seperti saat ini, Kominfo harus memperkuat badan hukumnya. Kemudian, tidak semua frekuensi itu boleh dilelang, meski itu kebijakan ada di Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat kalau Kominfo tidak cepat melakukan pembenahan dan ada BWA di regional yang konsolidasi. Kalau lambat dan banyak yang mengugat, itu berdampak pada agenda Indonesia Broadband Plan bisa porak poranda, gagal," ujar Alamsyah di Tjikinii Lima, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dengan persolan baru yang dihadapi oleh Kominfo itu, Alamsyah menilai itu harus menjadi catatan pelajaran berharga bagi instansi yang dipimpin oleh Rudiantara itu.

"Yang paling penting bagaimana distribusi frekuensi ini cukup fair (adil)," sebutnya.

Dikatakan Alamnsyah, ada satu yang sedari dulu ia mendesak Kominfo, yaitu segera memperbaiki UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Kok bandel banget sih, dua tahun jadi menteri kok tidak ada inisiatif," ungkap Alamsyah. (rou/rou)







Hide Ads