Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa Internux boleh menguasai frekuensi 30 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz, karena kelalaian yang dilakukan oleh Kominfo.
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan kondisi seperti saat ini, Kominfo harus memperkuat badan hukumnya. Kemudian, tidak semua frekuensi itu boleh dilelang, meski itu kebijakan ada di Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan persolan baru yang dihadapi oleh Kominfo itu, Alamsyah menilai itu harus menjadi catatan pelajaran berharga bagi instansi yang dipimpin oleh Rudiantara itu.
"Yang paling penting bagaimana distribusi frekuensi ini cukup fair (adil)," sebutnya.
Dikatakan Alamnsyah, ada satu yang sedari dulu ia mendesak Kominfo, yaitu segera memperbaiki UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Kok bandel banget sih, dua tahun jadi menteri kok tidak ada inisiatif," ungkap Alamsyah. (rou/rou)