Tarif Interkoneksi Molor Gara-Gara Verifikator?
Hide Ads

Tarif Interkoneksi Molor Gara-Gara Verifikator?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 08 Mar 2017 09:40 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - Tarif interkoneksi masih belum diputuskan apakah akan mengalami penurunan atau kenaikan. Sebab, proses perhitungan tarif lintas operator itu masih menunggu terpilihnya verifikator independen.

Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Kominfo, Benyamin Sura, mengatakan proses lelang verifikator independen itu akan berakhir pada pertengahan bulan Maret ini.

"Penutupan pendaftaran verifikator lelang kedua itu pada tanggal 15 Maret 2017," ujar Benyamin usai seminar nasional "Membedah Penurunan Tarif Interkoneksi Telekomunikasi 2017, Siapa Diuntungkan?" di Crowne Plaza Hotel, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada kurun waktu November 2016 sampai Februari 2017, Kementerian Kominfo dan BRTI telah melakukan proses penentuan lelang untuk verifikator bagi akuntan publik. Tetapi saat itu tidak ditemukan kriteria yang sesuai, sehingga proses lelang verifikator dilanjutkan ke bagian kedua.

"Waktu itu tidak ada akuntan yang terdaftar di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai akuntan publik," ucap Benyamin.

Bila usai terpilih, verifikator ini yang akan bertugas untuk menghitung angka yang tepat seberapa besar seharusnya tarif interkoneksi. Perhitungan angka tarif interkoneksi itu berdasarkan data-data dari seluruh operator telekomunikasi.

"Jika tidak belum ditemukan verifikator yang memenuhi syarat. Kami akan menggunakan jasa BPKP (untuk menentukan angka tarif interkoneksi)," tuturnya. (fyk/fyk)