Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kemenkopolhukam Kritik Uji Revisi PP Telekomunikasi

Kemenkopolhukam Kritik Uji Revisi PP Telekomunikasi


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: Pool
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata belum melapor kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) saat menggelar uji publik terhadap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 tahun 2000.

Hal tersebut diungkap oleh Staf Ahli Menkopolhukam Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Prakoso. Ia menilai Kominfo sekadar melakukan formalitas belaka karena uji publik hanya berlangsung dari tanggal 14 November 2016 hingga 20 November 2016.

"Hingga saat ini draft revisi PP 52/53 tahun 2000 belum masuk ke Kantor Kemenkopolhukam. Harusnya Kominfo melakukan konsolidasi, koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan kami," papar Prakoso dalam keterangannya, Rabu (16/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, dalam nomenklatur kementrian Kabinet Kerja, Kominfo berada di bawah koordinasi kantor Menko Polhukam. Dengan demikian harusnya revisi PP 52/53 tahun 2000 dikoordinasikan kepada menteri koordinatornya.

"Tujuannya agar tidak ada gejolak di kemudian hari dan tidak banyak koreksi ketika dilakukan uji publik," tuturnya dalam penjelasan.

Sementara Riant Nugroho, Director Institute for Policy Reform, menilai kesalahan fatal pertama yang dilakukan pemerintah dalam melakukan revisi PP 52 tahun 2000 adalah Kominfo tidak melakukan konsultansi kepada para pakar teknologi dan komunikasi.

"Konsultasi dan dukungan dari para pakar ini mutlak dibutuhkan agar di kemudian hari penerapan network sharing tidak mengalami kendala teknis," sesal Riant yang pernah menjabat Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Setelah mendapatkan masukan dari pakar, kata dia, pemerintah harusnya membuat kajian mengenai cost and benefit analysis dari pemberlakukan network sharing.

Tujuannya agar keuntungan dan kerugian secara finansial dapat diketahui sedini mungkin. Namun hingga uji publik ini dilakukan, cost and benefit analysis dari network sharing tak pernah dibuka kepada masyarakat umum.

Setelah membuat dan melakukan sosialisasi cost and benefit analysis, langkah yang harus dilakukan Kominfo adalah meminta persetujuan dari seluruh pemilik jaringan mengenai rencana pemerintah untuk melakukan berbagi jaringan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemilik jaringan, baru Kominfo bisa melakukan uji publik. Lebih lanjut pengamat kebijakan publik ini menilai pemerintah tidak memiliki hak untuk mengambil alih kepemilikian jaringan pelaku bisnis.

Seharusnya yang dilakukan pemerintah, imbau Riant, adalah memfasilitasi pelaku bisnis untuk dapat menyepakati skema business to business (B2B) dalam rencana network sharing, alih-alih malah memaksa operator untuk melakukannya.

"Yang harus diingat pemerintah adalah jaringan telekomunikasi tersebut bukan miliknya. Melainkan miliknya penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tidak bisa pemerintah memaksa operator untuk melakukan network sharing," terangnya.

Riant beranggapan pemaksaan pemberlakuan network sharing dan penetapan harga dapat dilakukan ketika jaringan tersebut dimiliki oleh publik atau dibangun oleh pemerintah melalui dana PSO (Public Service Obligation) atau USO (universal service obligation). (rou/rns)






Hide Ads