Saat hal ini dikonfirmasi ke Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang bersangkutan tak mau menjelaskan. Padahal, surat penundaan itu ditandatangani sendiri olehnya dan sampai dirilis di situs Kominfo tengah malam.
"Soal penundaan ini tanya ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) saja, masak saya semua. Mereka bisa menjelaskan kok," kata menteri yang akrab disapa Chief RA di Hotel InterContinental, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu ditujukan kepada seluruh operator telekomunikasi terkait, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smartfren Telecom, maupun Sampoerna Telekomunikasi dan Batam Bintan Telekomunikasi.
Sementara isi dari surat adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada Perjanjian Kerjasama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014.
Kesepakatan antar operator pun tetap menggunakan perjanjian lama sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016.
Sementara menurut Ahmad Ramli, Dirjen PPI Kominfo yang juga Ketua BRTI, pihaknya terpaksa menunda implementasi revisi biaya interkoneksi yang baru karena masih terjadi perbedaan pendapat soal biaya.
Itu sebabnya, Kominfo dan BRTI pun meminta bantuan pihak ketiga sebagai auditor dan verifikator untuk mencari skema biaya yang paling tepat. Semua variabel pun akan dijadikan acuan, baik itu berbasis biaya, asimetris, maupun rumus perhitungan lainnya.
"Kita kasih ke konsultan untuk hitung, besaran biaya yang paling pas dan sistemnya seperti apa. Itu kita kasih tiga bulan, ini bukan buying time (ulur waktu) tapi kesempatan verifikator untuk menyusun itu semua," kata Prof Ramli, panggilan akrabnya.
"Menurut saya, hitung-hitungannya secara ekonomi harus akurat, kuantitatif, harus pas, cara ini tidak boleh berandai-andai dan tidak hanya mendengar satu sisi, tidak boleh salah. Verifikator nanti yang lakukan semua. Begitu semua sepakat, kita tetapkan. Kita masih punya waktu tiga bulan," jelasnya lebih lanjut.
Sementara anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, proses penetapan biaya interkoneksi yang baru masih terus dilakukan.
Namun terkait dengan siapa verifikator independen yang akan ditunjuk, Ketut masih belum mau membocorkan. "Belum ditetapkan. Nanti kami diskusikan dulu," ucapnya. (rou/fyk)