Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Polemik Revisi PP Telekomunikasi
Ombudsman ke Kominfo: Dari Mana Angka Rp 2.644 Triliun?
Polemik Revisi PP Telekomunikasi

Ombudsman ke Kominfo: Dari Mana Angka Rp 2.644 Triliun?


Ardhi Suryadhi - detikInet

Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo disarankan Ombudsman untuk menunda pengesahan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Pasalnya, ada sejumlah hal yang dirasa mengganjal dalam prosesnya. Termasuk terkait munculnya klaim penghematan devisa negara hingga USD 200 miliar (sekitar Rp 2.644 triliun) jika revisi dua PP Telekomunikasi ini diterapkan.

Saran tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Ombudsman Rl sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Ombudsman berwenang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penye1enggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi danlatau prosedur pelayanan publik;

b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat danlatau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah danlatau kepala daerah agar terlladap undang-undang dan peraturan perundang- undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.

"Ombudsman dapat memahami keinginan Pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbagi spektrum dan jaringan (Spectrum and Network Sharing) dalam Industri Telekomunikasi Indonesia dalam rangka mendorong terjadinya efisiensi. Namun demikian perlu dibatasi hanya pada wilayah-wilayah yang kurang/tidak terlayani sebagaimana juga dilakukan di berbagai negara untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan keadilan dalam pelayanan," dalam keterangan resmi Ombudsman yang dikutip detikINET.

"Setelah mencermati dan menerima aduan dari masyarakat, Ombudsman RI menilai bahwa rencana revisi dua Peraturan Pemerintah tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Pada siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 16 Oktober 2016 disampaikan bahwa telah ada koordinasi dengan kementerian terkait. Namun demikian, tidak dijelaskan adanya upaya melibatkan masyarakat, khususnya operator telekomunikasi," lanjutnya.

Rencana revisi dua PP tersebut yang memperbolehkan terjadinya praktik berbagi jaringan dan frekuensi juga dinilai Ombudsman akan bertentangan dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ombudsman berpendapat perlu segera dilakukan perubahan Undang-Undang agar revisi PP tidak bertentangan dalam hal substansi.

Selain itu Ombudsman juga mensinyalir ada upaya untuk memberikan pembenaran bahwa pelaksanaan PP hasil revisi akan menghemat devisa negara hingga USD 200 miliar (lebih kurang Rp 2,644 triliun).

Perhitungan ini dianggap cukup janggal, mengingat nilai tambah (PDB) sektor telekomunikasi Indonesia pada tahun 2015 hanya mencapai Rp. 406,9 triliun (BPS, 2016). Ombudsman menilai pemyataan tersebut tak disertai informasi cara perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi menciptakan penyesatan informasi kepada publik.

"Setelah mencermati, menelaah dan mempertimbangkan aduan dari berbagai pihak, Ombudsman Rl berpendapat bahwa: revisi PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, berisiko cacat prosedur, cacat substansi dan tidak didukung dengan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan," Ombudsman menegaskan.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal di atas, Ombudsman telah menyampaikan saran kepada Presiden RI untuk menunda pengesahan revisi PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dan mempercepat pengusulan draft revisi UU Telekomunikasi ke DPR.

Pokok Perubahan: Berbagi Jaringan!

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut.

Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator.

Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Kominfo.

Dalam salinan dokumen yang diterima Ombudsman, disebutkan bahwa isi draft revisi PP itu menyatakan perlunya sharing atas infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mencakup backbone dan jaringan.

Sharing atas backbone bersifat mandatory (wajib) sedangkan sharing atas jaringan telekomunikasi bersifat business to business (B2B) dalam keadaan tertentu yang didasarkan atas penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan.

Masih dalam dokumen itu, dinyatakan pemerintah menghitung nilai investasi dan nilai kompensasi atas pelaksanaan sharing per wilayah dan dalam pelaksanaan perhitungan dapat menugaskan auditor independen.

Pemerintah juga menetapkan biaya atas penggunaan backbone yang dibangun oleh pemerintah dan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (ash/fyk)
TAGS





Hide Ads