Menurut Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.
Disebutkan pula bahwa sikap ini diambil KPPU setelah melalui proses penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket Indihome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, IPTV, dan internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan praktek tying in dilakukan Telkom melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus telepon, IPTV, dan internet. Sementara dugaan penyalahgunaan posisi dominan dikarenakan Telkom menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).
"Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play, tetapi ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia," lanjut Syarkawi.
Alhasil, ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud. Di sisi lain, hadirnya program IndiHome Triple Play juga diduga KPPU berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing.
"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," pungkas Syarkawi pagi ini.
(rou/rou)