Hal tersebut disampakan Rudiantara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menteri yang kerap disapa Chief RA ini mengatakan, selama ini tidak ada tatanan yang bagus dalam mengevaluasi LPS. Dan baru satu tahun belakangan pihaknya disibukkan untuk mencari cara agar sistem pelaporan lebih rapi dari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun isi laporannya meliputi permodalan, saham, termasuk di dalamnya penguasaan atas asing. Tidak ketinggalan laporan keuangan, jumlah pelanggan, pengembangan program siaran, pemanfaatan sarana prasarana siaran dan aspek lain.
Jika ini berjalan, Menkominfo optimistis akan memudahkan kita untuk mengevaluasi ke depannya. Selain itu dapat melihat sejauh mana komitmen dari proposal yang LPS ajukan saat perpanjangan IPP.
"Kami ini mereka menyampaikan 10 tahun ke depan seperti apa. Sehingga tiap tahun kita dapat bandingkan deviasinya seperti apa. Selama ini hal tersebut tidak pernah kita lakukan," papar Menkominfo.
"Walaupun secara legal tertulisnya tidak lagi berbetuk izin bersyarat, tapi barangkali secara substansi bahwa kalau dikeluarkan izinnya, tentu harus memenuhi yang mereka tanda tangani dan Permen. Ini jauh lebih baik dari pada 10 tahun yang kita kejar-kejar ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini 10 LPS tengah menjalani proses perpanjangan IPP. Sebanyak 9 di antaranya berakhir 16 Oktober 2016, dan satu lagi 29 Desember 2016. Adapun ke-10 LPS tersebut adalah ANTV, TV One, MNC TV, RCTI, Global, Metro TV, Trans TV, Trans 7, SCTV dan Indosiar.
(afr/ash)