"Network sharing tidak boleh merugikan operator," kata dia usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Selain itu, lanjut dia, meskipun prosesnya nanti melalui pembicaraan business to business (B2B) antaroperator, namun tetap harus seizin menteri sebagai bahan pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun menteri sudah menegaskan tak akan ada operator yang nantinya dirugikan, namun tetap saja ada sebagian pihak yang merasa tidak puas dengan aturan baru itu nantinya.
Rencana pemerintah mewajibkan berbagi jaringan aktif dengan merevisi PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dianggap seperti menggadaikan perusahaan telekomunikasi milik negara.
"Menkominfo tak serius mendukung Nawacita Presiden Jokowi. Menkominfo rela dividen dari industri diberikan ke pihak asing, hal ini terbaca dari sikap dan kinerja menkominfo menangani revisi kedua PP itu," kritik mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kamilov Sagala.
Menurutnya, berdasarkan data tahun buku 2015, dividen yang diserahkan Telkom kepada negara sebesar Rp 4,88 triliun. Sedangkan untuk laporan pajak ke negara selama 2015, PPh sebesar Rp 13,07 triliun, PPn Rp 7,98 triliun, PBB Rp 40,5 miliar, dan Biaya hak Penyelenggara (BHP) jasa Telekomunikasi dan frekuensi Rp 4,2 triliun.
Dengan berubahnya konsep network sharing dari tak wajib menjadi wajib, menurut Kamilov yang sekarang menjabat Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), seperti membodohi publik.
"Menkominfo pada April sampai Juni lalu bilang network sharing tak wajib, kemarin tiba-tiba bilang wajib mulai dari backbone hingga akses. Ini namanya menggadaikan BUMN telekomunikasi. Semua juga tahu siapa pemilik backbone terluas di industri telekomunikasi," ketusnya.
Menurutnya, Telkom telah membentangkan backbone serat optik sepanjang 83 ribu kilometer dari Sabang hingga Merauke. Telkom juga menguasaai link internasional dengan masuk ke dalam konsorsium global yang menyambungkan Indonesia langsung ke Amerika Serikat atau melalui jalur Singapura ke Amerika Serikat.
Bicara level akses, Telkom telah memiliki 10 juta home pass Fiber To The Home (FTTH). Dari sisi infrastruktur jaringan radio, anak usahanya Telkomsel telah memiliki 120 ribu BTS. "Jika network sharing diwajibkan, tentu semua competitive advantage ini lenyap," sesal Kamilov.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto mengaku prihatin dengan sikap Menkominfo Rudiantara yang berubah-ubah tentang regulasi network sharing yang digodoknya.
"Beliau itu menteri, pejabat publik, apalagi peran kementrian ini melalui regulasinya dapat membuat merah-birunya perusahaan telekomunikasi. Saya tidak percaya kalau Kemenkominfo tidak berperan dalam proses revisi PP ini. Harus diingat bahwa Kemenkominfo diyakini adalah inisiator revisi kedua PP ini," tegas Wisnu.
Menurut Wisnu, jika network sharing dianggap sebagai perantara sembari menunggu proyek Palapa Ring selesai, kenapa harus dipaksakan untuk dijalankan.
"Katanya ini perantara, kalau begitu geber saja Palapa Ring. Jelas-jelas kalau network sharing BUMN telekomunikasi bukan asetnya saja tergadaikan, tetapi hancur entitasnya. Ujungnya, negara bisa rugi," ketusnya.
Dalam kesempatan lain, analis dari Bahana Securities Leonardo Henry Gavaza CFA mengkalkulasi kewajiban berbagi jaringan berpotensi menggerus margin Earnings Before Interest Depreciation and Amortization Taxes (EBITDA) Telkom.
Dalam kalkulasinya EBITDA margin Telkom bisa terpangkas hingga 40%. Padahal EBITDA margin Telkom saat ini di atas 50%. Berapapun penurunan EBITDA margin akan berdampak kepada valuasi Telkom. Jika pendapatan Telkom turun, maka pajak dan deviden yang harus dibayarkan kepada pemerintah juga berpotensi tergerus.
Menkominfo sendiri sebelumnya mengaku tak banyak ikut campur tangan dalam revisi kedua PP yang akan mengubah wajah industri telekomunikasi ke depannya itu sejak perubahan dibawah komando Menko Perekonomian.
"Saya cuma dapat surat tembusannya saja. Saya hanya ikut sekali pembahasan, setelah itu tidak ikut lagi," katanya dalam kesempatan sebelumnya.
Mengutip isi surat tembusan, Chief RA menyatakan network sharing wajib mulai dari level backbone hingga akses dengan memperhitungkan nilai investasi yang sudah dikeluarkan, terutama daerah-daerah yang boleh dikatakan remote area. Detailnya nanti akan dituangkan dalam Peraturan Menteri. (rou/asj)