XL: Penurunan Interkoneksi Bisa Lebih dari 26%
Hide Ads

XL: Penurunan Interkoneksi Bisa Lebih dari 26%

Muhammad Alif Goenawan - detikInet
Kamis, 01 Sep 2016 19:32 WIB
Foto: detikINET/Muhammad Alif Goenawan
Jakarta - Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif interkoneksi sebesar 26% menuai pro dan kontra. Sebagai salah satu operator yang mendukung penurunan tarif, PT XL Axiata menilai bahkan persentase penurunan seharusnya bisa lebih dari 26%.

Ditemui di Mall Taman Anggrek, Vice President Corporate Communication XL Turina Farouk berharap penuruan bisa terjadi sekitar 40%. Hal ini karena cost recovery (biaya konsultan) yang dikucurkan XL hanya sebesar Rp 65 per menit.

"Jadi kalau misalnya ditaruh di bawah Rp 204 pun tidak apa-apa. Malah harapan kita kan Rp 120 sampai dengan Rp 150. Itu artinya, sebetulnya masih ada ruang untuk diturunkan dari Rp 204. Tapi kan masalahnya sekarang Rp 204 saja tidak diterapkan," ujar Turina, Kamis (1/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I pada 25 Agustus 2016 lalu, terungkap cost recovery yang dimiliki oleh sejumlah operator. Selain XL, PT Indosat Tbk memiliki cost recovery Rp 87 per menit, PT Hutchison Tri Indonesia dengan cost recovery Rp 120 per menit, dan Telkomsel dengan cost recovery Rp 285 per menit.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Geryantika Kurnia pada 2 Agustus 2016 lalu, penurunan tarif interkoneksi seharusnya sudah diterapkan pada tanggal 1 September 2016.

Hanya saja, penerapan tersebut batal dilakukan karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum semuanya terkumpul oleh BRTI. DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya.

Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

DPI seharusnya sudah dikumpulkan paling lambat pada 15 Agustus 2016 lalu. Namun, dua operator Telkom dan Telkomsel belum mau menyerahkan DPI lantaran belum mendapatkan jawaban secara tertulis perihal surat keberatan yang mereka ajukan kepada Menkominfo.

Dengan belum tertundanya penerapan tarif interkoneksi yang baru, maka operator dipersilakan menggunakan acuan biaya interkoneksi versi lama, yakni Rp 250. (mag/rns)