5 Sikap Telkomsel Terkait Penundaan Interkoneksi
Hide Ads

Ramai-ramai Interkoneksi

5 Sikap Telkomsel Terkait Penundaan Interkoneksi

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Kamis, 01 Sep 2016 13:44 WIB
Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah (Foto: Ardhi Suryadhi/detikINET)
Jakarta - Ditundanya penurunan biaya interkoneksi 26% untuk 18 skema panggilan telepon tetap dan seluler yang semula akan diberlakukan per 1 September 2016 ini, ikut mendapatkan respons dari Telkomsel.

Dalam pernyataan tertulis atas nama Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, ada lima poin yang disampaikan oleh anak usaha seluler Telkom tersebut menanggapi penundaan tarif baru interkoneksi.

"Sehubungan dengan informasi tentang penundaan penerapan biaya interkoneksi yang baru, yang kami baca lewat media pada 1 September 2016, berikut ini disampaikan sikap Telkomsel terhadap hal tersebut," tulisnya, Kamis (1/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun lima poin yang disampaikan Telkomsel, adalah sebagai berikut:

1. Telkomsel menegaskan akan menggunakan biaya interkoneksi yang disepakati dalam perjanjian dengan operator lain yang berlaku saat ini sesuai pasal 18 PM 8 tahun 2006, hingga pemerintah mengumumkan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator sebagai dasar acuan kesepakatan industri dalam membuat penawaran interkoneksi pada DPI masing-masing.

2. Telkomsel mengharapkan agar pemerintah yang diwakili Kementerian Kominfo segera menyampaikan pemberitahuan resmi tertulis atas penundaan ini yang ditujukan kepada semua operator.

3. Telkomsel belum menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) sebagaimana yang disampaikan perwakilan Kementerian Kominfo melalui media, karena belum mendapatkan jawaban secara tertulis perihal surat keberatan Telkomsel yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal ini Telkomsel rasa perlu, untuk menegakkan azas tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan (good and transparent governance).

4. Telkomsel mendukung regulasi yang mengedepankan fairness dan transparan untuk kemajuan industri telekomunikasi nasional. Selain itu Telkomsel mendorong regulasi yang mendukung pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok NKRI demi kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berkeadilan bagi pemangku kepentingan yang terlibat. Adapun untuk saat ini tarif retail yang murah saja tidak cukup bagi pelanggan namun harus diimbangi dengan kualitas jaringan yang baik dan merata.

5. Telkomsel terus menjalankan komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi ke seluruh pelosok NKRI. Sehingga seluruh rakyat Indonesia baik di kota besar maupun di pulau terluar dan perbatasan dapat menikmati akses telekomunikasi yang berkualitas. (rou/ash)
Berita Terkait