Dijelaskan Direktur Network IT & Solution Abdus Somad Arief, operator yang bakal dirugikan adalah mereka yang memiliki jaringan yang lebih luas. Mengacu di negara lain, network sharing dilakukan untuk infrastruktur yang sudah sama.
"Semua operator wajib membangun (infrastruktur jaringan). Atas nama efesiensi seperti diberikan pengampunan bagi yang belum membangun, boleh pakai infrastruktur dari yang sudah membangun. Ini tidak fair bagi yang sudah banyak membangun," kata pria yang kerap di sapa Asa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika di luar Jawa, cakupan jaringan Telkomsel sudah hampir habis. Jadi secara teknik tidak dimungkinkan untuk dilakukan sharing network," kata Asa saat ditemui usai acara diskusi publik Strategi Membangun Infrastruktur Telekomunikasi Untuk Pemerataan Pembangunan dan Kemajuan Negeri di Ruang Multimedia Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat sore (26/8/2016).
Dalam kesempatan yang sama, CFO Telkomsel Herry Supriadi mengatakan, banyak kasus soal network sharing dari sejumlah operator dunia. Kebanyakan ceritanya tidak berjalan mulus.
"Agak susah dilakukan karena operator yang melakukan sharing network sebenarnya saling bersaing di pasaran," ujar Herry.
Ia pun khawatir bila network sharing nantinya malah bakal membuat kewajiban membangun infrastruktur sesuai dengan spektrum yang diberikan tidak dilakukan. Tentunya ini mengancam pembangunan di sektor telekomunikasi.
"Nantinya operator makin milih-milih membangun. Padahal ada hak masyarakat untuk mendapat layanan telekomunikasi," kata Herry.
Ia menyayangkan saat ini ada wacana untuk melakukan perubahan fundamental dan kewajiban Telkomsel membuka jaringan. Hal tersebut dirasa tidak adil karena Telkomsel merasa telah membangun dengan kapasitas dan desain yang diperlukan.
"Ini akan merusak layanan dan menghambat kompetisi yang sehat. Selain itu tidak memberi insentif untuk membangun keberlanjutan," tegas pria berkacamata itu.
|  | 
Seperti diketahui pemerintah tengah berupaya melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000. Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing.
Dalam revisi PP tersebut dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Sedangkan di Pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000 diijinkan frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindahtangankan.
Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan.
Menkominfo Rudiantara sendiri memang beberapa kali menyatakan rencananya untuk mendorong infrastructure sharing yang lebih aktif. Tujuannya, supaya bisa berdampak pada penghematan investasi dan devisa senilai sekitar USD 200 miliar.
Sejauh ini ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, Multi Operator Radio Access Network (MORAN), Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO). (mag/mag)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 