"Sebagai regulator, Kementerian Kominfo beserta BRTI selalu berprinsip kepada equal treatment kepada semua operator telekomunikasi," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza kepada detikINET di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara didesak mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang dinilai terlalu pro terhadap operator telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janji pemerintah untuk membeli kembali Indosat belum terlaksana, Menkominfo malah akan menerapkan kebijakan yang berpotensi merugikan satu-satunya BUMN telekomunikasi di Indonesia yaitu Telkom dengan rencana kebijakan perhitungan biaya interkoneksi, network sharing, dan spectrum sharing," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto
Namun hal itu langsung dibantah oleh Kominfo. Seperti dijelaskan oleh Noor Iza, begitu sebuah badan usaha secara formal dan legal menjadi operator maka posisinya adalah sama dalam perlakuan.
Dalam pengaturan telekomunikasi, kata dia, tidak dibedakan dan tidak mengenal dikotomi penyenggara asing. Karena, semua dinilai sama dalam tataran regulasi telekomunikasi.
"Ini berbeda dengan regulasi masalah investasi di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yang mengenal hal itu. Prinsip equal treatment tersebut juga menjadi kesepahaman semua negara dan juga terjamin dalam WTO reference paper," lanjut Noor Iza.
Dalam tataran regulasi dan industrinya yang menjadi objek dan subjek regulasi, masih kata dia, adalah penyelenggaranya atau jenis layanan yang diselenggarakan. (rou/fyk)











































