Tarif Interkoneksi Lintas Operator Seluler Turun 26%
Hide Ads

Tarif Interkoneksi Lintas Operator Seluler Turun 26%

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Rabu, 03 Agu 2016 10:09 WIB
Menkominfo Rudiantara (Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya resmi menetapkan penurunan tarif interkoneksi 26% untuk seluruh operator seluler di Indonesia mulai 1 September 2016.

Perubahan skema tarif itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

"Resultansi penurunan besaran biaya interkoneksi sekitar 26%," kata Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, kepada detikINET, Rabu (3/8/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, tarif baru interkoneksi untuk percakapan suara lintas operator (off-net) untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler adalah Rp 204, turun dari sebelumnya Rp 250.

Hasil perhitungan yang sudah dirilis bakal menjadi referensi bagi Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh operator.

DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya.

Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.

"Besaran biaya interkoneksi sebagaimana dalam tabel terlampir dimasukkan dalam setting sistem operator," imbuhnya.

Hasil perhitungan tarif interkoneksi yang baru ini akan berlalu pada 1 September 2016 hingga Desember 2018. Setiap tahun, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap perhitungan yang diterapkan.

Biaya interkoneksi sendiri adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.

Formula perhitungan biaya interkoneksi ini ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikas, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap ketersediaan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan. (rou/ash)