Kesempatan itu datang ketika Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akhirnya meneken Peraturan Menkominfo No. 5/2016. Dengan keluarnya aturan ini, TV digital terestrial akhirnya bisa diuji coba.
Langkah ini diakui oleh Rudiantara merupakan upaya untuk mempercepat digitalisasi di industri televisi. Pasalnya, menurut dia, digitalisasi memang tak bisa dihindari lagi karena semua negara di dunia akan bermigrasi ke digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, saya dan teman-teman menilai digitalisasi ini suatu keniscayaan dan harus jalan di penyiaran. Sambil kita menunggu revisi UU penyiaran, kita akan lakukan uji coba teknis. Bagi saya ini milestone untuk kita menuju era digitalisasi televisi," katanya di gedung Kominfo, Jakarta (9/6/2016).
Teman-teman yang dimaksud oleh menteri, antara lain adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta para pelaku industri dan perangkatnya, khususnya Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Swasta (LPS).
Dalam kesempatan ini, TVRI sebagai LPP dan pemilik lisensi multiplexing menandatangani nota kesepahaman bersama 36 perusahaan LPS lainnya yang bertindak sebagai penyedia konten digital untuk uji coba.
Melalui serangkaian uji coba di 20 lokasi yang dimiliki TVRI selama enam bulan ini sejak 15 Juni hingga 15 Desember 2016, menteri berharap bisa mendapat gambaran aspek teknis dan non teknis yang terdapat dalam penyiaran digital.
"Daripada kita berandai-andai terus kira-kira permasalahan apa saja yang ada, ya sudah kita ujicoba saja. Jadi pada saat pembahasan revisi UU Penyiaran nanti, kita sudah punya bahan bukan lagi mengira-ngira," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam uji coba ini nantinya bisa diketahui berapa jumlah masyarakat yang belum memiliki perangkat TV digital dan masih harus menggunakan set top box. Menteri berharap, perangkat set top box ini bisa disediakan oleh para penyedia konten nantinya. (rou/fyk)