Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Internal Kominfo Adu Debat Soal Aturan Lelang 2,1 GHz & 2,3 GHz

Internal Kominfo Adu Debat Soal Aturan Lelang 2,1 GHz & 2,3 GHz


Ardhi Suryadhi - detikInet

Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Operator sepertinya masih harus bersabar untuk mengikuti lelang kanal tersisa di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Sebab, para pengambil keputusan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun belum satu suara soal aturan main lelang ini.

Demikian diungkapkan Direktur Penataan Sumber Daya Frekuensi Kementerian Kominfo Titon Dutono di sela peluncuran Telkomsel 4G Nation di Central Park Jakarta, Sabtu (16/4/2016) malam.

Menurut Titon, kanal tersisa yang bakal dilelang itu selebar 10 MHz di 2,1 GHz serta 30 MHz di frekuensi 2,3 GHz. "Tender akan dilakukan bersamaan di tahun ini. Belum pasti kapannya, yang pasti di tahun 2016," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Titon,kanal frekuensi tersisa itu bakal dilepas dengan metode lelang. Artinya, siapa penawar tertinggi bakal mendapatkan kanal tersebut. Baru kemudian membahas soal komitmen pembangunan infrastruktur sebagai pemanfaatan frekuensi tersebut.

"Pertimbangan utamanya harga. Selanjutnya komitmen. Siapa penawar paling tinggi dia yang menang," tegasnya.

Menyoal bagaimana mekanisme lelang yang bakal dipilih, Titon masih mengaku Kominfo masih belum ketok palu. Khususnya untuk frekuensi 2,1 GHz, Kominfo saat ini masih pikir-pikir terkait metode lelang yang akan dipilih. Apakah itu bakal melepas dua blok sekaligus (1x10 MHz) atau masing-masing satu blok (2x5 MHz).
Β 
"Sampai saat ini setiap hari kami masih berdebat. Bahkan yang boleh ikut siapa saja masih didiskusikan. Apakah operator 4G saja atau 3G juga bisa? Masih didebatkan. Ini kan bisnis mahal ya, jadi ya mungkin yang bisa saja gitu. Seperti BWA (Broadband Wireless Access) akhirnya kan juga gak jalan, karena ya siapa saja boleh ikut," Titon memaparkan.

Seperti diketahui, saat ini spektrum 2,1 GHz yang memiliki total lebar spektrum 60 MHz, telah ditempati oleh Tri di blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat di blok 6 dan 7 (10 MHz), serta XL di blok 8, 9, dan 10 (15 MHz).

Sementara blok kanal 11 dan 12 yang tersisa alias masih lowong saat ini, merupakan bekas peninggalan Axis Telekomunikasi Indonesia yang dikembalikan ke pemerintah setelah perusahaannya resmi diakuisisi oleh XL pada 2014 lalu.

Adapun frekuensi 2,3 GHz, dari total 90 MHz di spektrum itu tersedia 30 MHz yang masih bisa diperebutkan. Sisanya telah ditempati Smartfren Telecom (30 MHz secara nasional) dan selebihnya oleh beberapa pemain broadband wireless access (BWA) seperti Internux dengan merek Bolt (berbasis zona wilayah). (ash/ash)
TAGS







Hide Ads