Isi dari surat tersebut adalah meminta kejelasan soal nasib tunjangan mereka yang selama 14 bulan ke belakang belum dibayarkan, tepatnya sejak Januari 2015.
"Ya intinya kami mau minta kejelasan. Karena dari yang kami tahu, surat sebelumnya itu masih berkutat di Kominfo saja, belum diteruskan ke Kemenpan dan Kemenkeu," ujar Erwal Hanif, koordinator lapangan aksi tersebut kepada detikINET di Jakarta, Selasa (2/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janjinya sih antara 3 hari sampai 1 minggu ke depan kami akan dipanggil kembali. Semoga tidak terlalu lama karena kasihan teman-teman yang lain," jelas Erwal.
![]() |
Tuntutan yang dimaksud oleh Erwal adalah dikembalikannya tunjangan Jastel yang mereka terima saat bernaung di bawah Ditjen Postel. Namun setelah mereka dipindahkan ke Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) serta Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, tunjangan tersebut dihilangkan.
Dasarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 82 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah diterapkan pemberian Remunerasi bagi PNS Kemenkominfo.
Hanya saja remunerasi tersebut menghilangkan insentif pelampauan pencapaian PNBP yang sudah diberikan selama 23 tahun. Sehingga hal ini berdampak pada penurunan penghasilan PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI yang diklaim sampai 70%.
(asj/ash)
