Dalam surat klarifikasi yang diterima detikINET, Chief Operating Officer PT Nexcom Indonesia M. Yani Setiawan menjelaskan, isu yang beredar dikhawatirkan dapat mengurangi dan menurunkan kepercayaan pelanggan terhadap kinerja perusahaan, sehingga membuat mereka angkat bicara.
Adapun yang sebenarnya terjadi adalah:
1. lzin PT Nexcom lndonesia tidak dicabut, tetapi PT Nexcom lndonesia mengembalikan izin lSP.
2. lzin lain PT Nexcom lndonesia dari Kementerian Kominfo masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total penyelenggara telekomunikasi tersebut dan melalui proses pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, terdapat 26 izin penyelenggaraan telekomunikasi (jasa dan jaringan) yang telah dicabut izinnya atas kelalaian pemenuhan kewajiban maupun pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Berikut daftar perusahaan yang dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya pada tahun 2015:
![]()  | 
![]()  | 












































            
