Nexcom: Izin Kami Tidak Dicabut
Hide Ads

Nexcom: Izin Kami Tidak Dicabut

Ardhi Suryadhi - detikInet
Kamis, 28 Jan 2016 10:31 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT Nexcom Indonesia mengklarifikasi soal isu dicabutnya izin mereka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ditegaskan Nexcom, yang sebenarnya terjadi adalah mereka hanya diharuskan mengembalikan izin ISP.

Dalam surat klarifikasi yang diterima detikINET, Chief Operating Officer PT Nexcom Indonesia M. Yani Setiawan menjelaskan, isu yang beredar dikhawatirkan dapat mengurangi dan menurunkan kepercayaan pelanggan terhadap kinerja perusahaan, sehingga membuat mereka angkat bicara.

Adapun yang sebenarnya terjadi adalah:
1. lzin PT Nexcom lndonesia tidak dicabut, tetapi PT Nexcom lndonesia mengembalikan izin lSP.
2. lzin lain PT Nexcom lndonesia dari Kementerian Kominfo masih berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, lewat press rilis resminya yang bertajuk 'Daftar Pencabutan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Pada Tahun 2015', Kominfo mengungkapkan rapor para penyelenggaraan telekomunikasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perundangan turunannya. Dimana pada tahun 2015 tercatat 367 penyelenggara telekomunikasi dengan total izin penyelenggaraan 512 izin yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari total penyelenggara telekomunikasi tersebut dan melalui proses pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, terdapat 26 izin penyelenggaraan telekomunikasi (jasa dan jaringan) yang telah dicabut izinnya atas kelalaian pemenuhan kewajiban maupun pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Berikut daftar perusahaan yang dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya pada tahun 2015:
(ash/fyk)
Berita Terkait