Seperti diketahui, ide pemisahan entitas bisnis e-money oleh operator telekomunikasi ini dilontarkan sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana membuat regulasi baru terkait hal itu.
Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat Ooredoo mengaku setuju dengan rencana itu saat ditemui usai peluncuran 4Gplus IM3 Ooredoo di Kempinski, Jakarta, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan izin yang diajukan Indosat ke Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih menunggu persetujuan. Namun begitu izin keluar, maka anak usaha Ooredoo Group dari Qatar itu akan langsung bikin perusahaan baru.
"Nama perusahaannya belum tahu. Tapi untuk nama produknya tetap akan pakai nama Dompetku. Pokoknya secepat mungkin (entitas bisnis e-money) kita pindahin begitu dikasih izin," lanjut Alex.
Selain Indosat dengan Dompetku, operator lainnya juga ikut bermain di bisnis e-money, seperti Telkomsel (T-Cash), XL Axiata (XL Tunai), dan Smartfren (Uangku). Selama berjalan, bisnis e-money tersebut dijalankan secara menyatu dengan inti bisnis masing-masing operator telekomunikasi itu.
Dikatakan Alex lebih lanjut, di kalangan operator telekomunikasi, wacana pemisahan entitas bisnis uang digital ini sempat menuai pro dan kontra. Namun keputusan tetap ada di tangan operator masing-masing.
"Tapi ini bukan statement saya sebagai Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) ya. Di ATSI sendiri berbeda-beda, ada yang setuju ada yang tidak," pungkas Alex tanpa mau menyebut operator mana yang pro dan yang kontra.
(rou/ash)